Anggota DPRD Bangkalan periode 2014-2019 itu ditangkap setelah mengedarkan puluhan gram sabu.
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap Holilih di rumah istrinya di Desa Kamoning, Kecamatan Tragah, Bangkalan.
Di rumah istrinya itu, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat kurang lebih lima gram.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Suroto membenarkan adanya penangkapan mantan anggota DPRD Bangkalan karena kasus kepemilikan sabu tersebut.
"Saat ini masih kami lakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan," kata dia dikonfirmasi Sabtu (5/10/2024).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas.com, Holilih merupakan anggota DPRD Bangkalan periode 2014-2019. Ia merupakan kader DPC Partai Hanura Bangkalan.
Ketua Harian DPC Partai Hanura Bangkalan Nanang Hidayat mengaku sudah mendengar informasi penangkapan Holilih tersebut.
"Karena kami mencoba menghubungi keluarganya juga kesulitan. Jadi kami tidak mau berspekulasi," kata Nanang.
Ia mengaku masih menunggu kepastian hukum di kepolisian, jika ternyata Holilih memang terbukti mengedarkan sabu dan merugikan integritas partai, pihaknya akan menentukan sikap.
"Tentu akan ada konsekuensi jika partai dirugikan karena perbuatannya. Sementara, kami menunggu kepastian hukumnya seperti apa ke depan," ujar dia.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/10/05/181016378/edarkan-sabu-mantan-anggota-dprd-bangkalan-ditangkap