Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan, Muhamad Kilat Adinugroho Syaifullah mengungkapkan, ketiga laporan tersebut mengangkat permasalahan yang berbeda terkait anggota DPRD yang terdaftar dalam struktur tim kampanye.
“Ada tiga laporan, yang pertama perseorangan dan laporan kedua serta ketiga berasal dari OI,” ujar dia saat ditemui di Bawaslu Magetan pada Kamis (3/9/2024) kemarin.
Kilat menambahkan, Bawaslu saat ini masih melakukan kajian terhadap ketiga laporan tersebut.
“Setelah kita terima laporan itu, kita kaji internal. Nanti akan kita sampaikan hasilnya,” sambung dia.
Diakui KPU
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan, Noviano Suyide juga mengakui, ada nama anggota DPRD Kabupaten Magetan yang tercatat dalam struktur tim kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Namun, KPU masih melakukan inventarisasi terhadap jumlah anggota dewan yang terlibat.
“Kami masih inventarisasi dulu jumlahnya dari ketiga tim paslon mana saja yang termasuk anggota dewan,” kata dia saat ditemui di KPU Magetan.
Noviano Suyide menjelaskan, ketiga tim kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati Magetan didaftarkan pada tanggal 26-27 September 2024, setelah ketiga paslon mengambil nomor undian.
Ia menambahkan, meskipun aturan pendaftaran tim kampanye dilakukan satu hari sebelum masa kampanye, tidak ada konsekuensi yang disebutkan jika pendaftaran tak sesuai waktu yang ditentukan.
“Dari KPU Provinsi arahannya, apabila menyetorkan (susunan tim kampanye) lebih dari tanggal 24 atau 25, konsekuensinya tidak boleh kampanye, karena tidak ada timses yang terbentuk,” sebut dia.
Noviano juga mengonfirmasi bahwa pada tanggal 26 dan 27 September, tidak ada laporan dari juru kampanye (LO) mengenai kegiatan kampanye.
“Jadi otomatis kami pun tidak ada kewenangan menindaklanjuti hal tersebut karena memang tidak ada kampanye,” imbuh dia.
Terkait anggota DPRD yang terdaftar dalam tim kampanye, Noviano menyatakan, dalam Peraturan KPU (PKPU) tidak disebutkan larangan bagi anggota dewan untuk terlibat dalam struktur tim kampanye.
“Namun di PKPU 13 dijelaskan bahwa apabila pejabat negara itu berkampanye, yang bersangkutan harus mengajukan cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kampanye,” tutur dia.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/10/04/092010478/bawaslu-magetan-dalami-laporan-anggota-dprd-masuk-tim-kampanye