Salin Artikel

Bawaslu Magetan Dalami Laporan Anggota DPRD Masuk Tim Kampanye

Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan, Muhamad Kilat Adinugroho Syaifullah mengungkapkan, ketiga laporan tersebut mengangkat permasalahan yang berbeda terkait anggota DPRD yang terdaftar dalam struktur tim kampanye.

“Ada tiga laporan, yang pertama perseorangan dan laporan kedua serta ketiga berasal dari OI,” ujar dia saat ditemui di Bawaslu Magetan pada Kamis (3/9/2024) kemarin.

Kilat menambahkan, Bawaslu saat ini masih melakukan kajian terhadap ketiga laporan tersebut.

“Setelah kita terima laporan itu, kita kaji internal. Nanti akan kita sampaikan hasilnya,” sambung dia.

Diakui KPU

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan, Noviano Suyide juga mengakui, ada nama anggota DPRD Kabupaten Magetan yang tercatat dalam struktur tim kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Namun, KPU masih melakukan inventarisasi terhadap jumlah anggota dewan yang terlibat.

“Kami masih inventarisasi dulu jumlahnya dari ketiga tim paslon mana saja yang termasuk anggota dewan,” kata dia saat ditemui di KPU Magetan.

Noviano Suyide menjelaskan, ketiga tim kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati Magetan didaftarkan pada tanggal 26-27 September 2024, setelah ketiga paslon mengambil nomor undian.

Ia menambahkan, meskipun aturan pendaftaran tim kampanye dilakukan satu hari sebelum masa kampanye, tidak ada konsekuensi yang disebutkan jika pendaftaran tak sesuai waktu yang ditentukan.

“Dari KPU Provinsi arahannya, apabila menyetorkan (susunan tim kampanye) lebih dari tanggal 24 atau 25, konsekuensinya tidak boleh kampanye, karena tidak ada timses yang terbentuk,” sebut dia.

Noviano juga mengonfirmasi bahwa pada tanggal 26 dan 27 September, tidak ada laporan dari juru kampanye (LO) mengenai kegiatan kampanye.

“Jadi otomatis kami pun tidak ada kewenangan menindaklanjuti hal tersebut karena memang tidak ada kampanye,” imbuh dia.

Terkait anggota DPRD yang terdaftar dalam tim kampanye, Noviano menyatakan, dalam Peraturan KPU (PKPU) tidak disebutkan larangan bagi anggota dewan untuk terlibat dalam struktur tim kampanye.

“Namun di PKPU 13 dijelaskan bahwa apabila pejabat negara itu berkampanye, yang bersangkutan harus mengajukan cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kampanye,” tutur dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/10/04/092010478/bawaslu-magetan-dalami-laporan-anggota-dprd-masuk-tim-kampanye

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com