Tersangka merupakan pengasuh Pondok Pesantren yang berada di Kecamatan Kampak Trenggalek.
"Mulai hari ini, Kamis (03/10/2024) tersangka SP resmi dilakukan penahanan," terang Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka SP sempat menjalani rawat inap di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedomo Trenggalek.
Setelah menjalani perawatan medis selama dua hari di RSUD, tersangka SP dinyatakan sehat dan kembali menjalani proses penyelidikan.
"Kemarin sempat kita minta keterangan dan sudah tetapkan sebagai tersangka, dan baru hari ini, Kamis (03/10/2024) berhasil dimintai keterangan. Karena yang bersangkutan sempat mengalami gangguan kesehatan," terang Zainul Abidin.
"Kondisinya Alhamdulillah baik sesuai dengan keterangan dari pihak rumah sakit secara resmi kepada kami melalui surat, bahwa yang bersangkutan bisa dilakukan kegiatan penyelidikan selanjutnya. Termasuk upaya paksa yang hari ini kita laksanakan," sambung Zainul Abidin.
Selanjutnya, polisi akan mengumpulkan hasil pemeriksaan saksi hingga pemberkasan. Kemudian berkas perkara segera di kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatanya, tersangka diancam dengan hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
"Persangkaan pasal kami terapkan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan undang-undang perlindungan terhadap anak. Karena kejadian sejak masih anak dibawah umur, dan ketika sudah dewasa," terang Abidin.
Persetubuhan seorang kiai terhadap salah satu santriwatinya tersebut, terjadi secara berulang kali yakni sejak tahun 2022 hingga tahun 2023.
"Itu langsung terjadi pemerkosaan. Namun kami akan tetap kita pisahkan itu karena sesuai dengan petunjuk daripada Jaksa pada waktu tertentu pemeriksaan," ujar Abidin.
Sebelumya, seorang tokoh agama pengasuh pondok pesantren di Desa Sugihan Kecamatan Kampak Trenggalek, diduga melakukan persetubuhan terhadap salah satu santriwati yang masih berusia 17 Tahun hingga hamil.
Kasus tersebut terungkap, atas pengakuan korban kepada orang tuanya. Kemudian orang tua kandung korban membuat laporan resmi ke polisi, pada bulan April 2024 lalu.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/10/03/205036878/sakit-usai-jadi-tersangka-pencabulan-pengasuh-ponpes-di-trenggalek-resmi