Penangkapan Fiqi yang dikenal sebagai pengepul proyek dilakukan di Surabaya menandai akhir pelariannya, setelah dia dinyatakan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Juli 2024.
Kepala Kejari Jombang, Nul Albar menyatakan, kini Fiqi telah ditahan terkait kasus yang terjadi pada tahun 2021 tersebut.
Proyek ini menggunakan anggaran dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2021 yang dikelola oleh Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.
“Hari ini, kami melakukan penahanan terhadap tersangka Fiqi atas perkara tindak pidana korupsi,” kata Albar dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa malam.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jombang, Dody Novalita, menambahkan, Fiqi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Oktober 2023.
Saat itu, keberadaannya tidak diketahui, dan karena tidak kunjung menyerahkan diri, Fiqi kemudian ditetapkan sebagai DPO.
“Ditangkap di Surabaya, kemudian ditahan di Rutan Jombang,” ungkap Dody.
Dody menjelaskan, tersangka terjerat dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1,8 miliar.
Modus yang diterapkan Fiqi adalah membentuk 21 kelompok masyarakat (pokmas) di Kabupaten Jombang untuk menyerap anggaran dari proyek tersebut sebesar Rp 3,1 miliar.
Fiqi, yang mengoordinasikan pembentukan pokmas di tiap kecamatan, meminta cashback dari dana proyek yang telah masuk ke rekening pokmas.
“Nilai yang diminta tersangka berkisar antara 40-60 persen dari total dana proyek yang diterima masing-masing pokmas. Bukan fiktif, tapi ada pemotongan."
"Misalnya, ada kegiatan proyek nilainya Rp 100 juta, tapi yang dikasihkan hanya Rp 50 juta. Ada juga kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi,” ungkap Dody.
Atas perbuatannya, Fiqi dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b, subsidair pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/10/02/084340078/kejari-jombang-tangkap-buronan-kasus-korupsi-fiqi-efendi