Komisioner KPU Ponorogo, Amrul Sabrina Sulistia Putra, mengungkapkan bahwa jumlah pelamar KPPS hingga batas pendaftaran yang ditutup pada Sabtu (28/9) mencapai 11.703 orang.
"Kebutuhan KPPS KPU Ponorogo sebanyak 10.633 orang, sementara jumlah pelamar 11.703. Ada 1.077 pelamar KPPS yang tidak memenuhi syarat,” ujarnya di ruang kerjanya pada Selasa (1/10/2024).
Amrul Sabrina Sulistia menambahkan bahwa mayoritas pelamar yang tidak memenuhi syarat disebabkan oleh faktor usia. Menurutnya, banyak pelamar yang gagal karena berusia di atas 55 tahun.
Selain itu, penyebab lain adalah surat lamaran atau pernyataan yang disertakan tidak ditandatangani, tidak sesuai format, atau kurang lengkap.
"Mayoritas usia lebih dari 55 tahun. Sesuai persyaratan, usia minimal adalah 17 tahun dan batas usia maksimal 55 tahun. Surat sehat juga tidak menerangkan tentang tekanan darah, gula darah, dan kolesterol, padahal ketiga komponen tersebut wajib dilampirkan,” imbuhnya.
KPU Ponorogo akan menempatkan 10.633 KPPS di 1.519 TPS dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo tahun 2024 mendatang.
“Mereka yang menjadi KPPS akan bekerja selama satu bulan, mulai 7 November hingga 8 Desember 2024,” tutup Amrul.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/10/01/170216478/1077-pelamar-kpps-ponorogo-tak-lolos-seleksi-ini-penyebabnya