Sementara itu, untuk pembelian alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) tercatat nol, tanpa adanya penerimaan barang apa pun.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap tim kampanye dapat secara tertib melaporkan penggunaan dan penerimaan dana melalui Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
"Dari LADK yang dikirim memang hanya tercatat Rp 10 juta saja," ujar Hasan Asuro, Anggota KPU Kota Pasuruan, Selasa (1/10/2024).
Berdasarkan berita acara LADK, tim kampanye hanya mencatatkan penerimaan dari paslon sebesar Rp 10 juta.
Sementara itu, sumbangan dari perorangan, badan swasta, maupun partai politik masih tercatat nol. Penerimaan sumbangan dalam bentuk lain dan barang hasil pembelian juga nihil.
Hal ini berlaku untuk semua kategori, termasuk pembelian bahan, desain, dan alat peraga kampanye.
"Kalaupun sampai sekarang masih tercatat nol. Nanti, pada pertengahan masa kampanye, mereka harus membuat LPSDK. Harus tertib," tegas Hasan.
Hasan juga menambahkan, KPU Kota Pasuruan akan mengingatkan tim kampanye untuk menyusun Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) setelah kampanye selesai.
Hasil laporan tersebut nantinya akan disampaikan ke lembaga akuntan publik.
Sementara itu, Ketua Tim Kampanye Paslon Adi Wibowo-M. Nawawi, Abdullah Junaedi menyatakan, pihaknya telah melaksanakan kegiatan kampanye, meskipun hanya sebatas mendatangi undangan dari warga atau kelompok organisasi.
"Kegiatan kampanye yang dilakukan Mas Adi itu sifatnya mendatangi acara saja. Mungkin dalam minggu ini akan menggelar kegiatan yang lebih terstruktur oleh tim atau paslon."
"Untuk laporan LPSDK nanti kami sampaikan ke KPU," ujar dia.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/10/01/120910478/ladk-paslon-tunggal-pilkada-pasuruan-hanya-rp-10-juta