Mereka ditangkap setelah menerima paket narkoba tersebut melalui jasa pengiriman dari Sumatera Utara.
"Barang bukti berupa paket sabu ditemukan dalam sebuah kardus J&T dengan berat total 1.025 gram," ungkap Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra di Gedung Tribrata Polres Pasuruan, Senin (30/9/2024).
Teddy menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas pasangan tersebut.
Aparat kepolisian segera bertindak dan mengamankan kedua tersangka di rumah mereka di Kecamatan Pandaan.
"Dari hasil analisis ponsel tersangka, ditemukan bukti resi pengiriman paket dari Sumatera Utara. Hal ini mengindikasikan bahwa jalur distribusi narkoba yang mereka gunakan melibatkan wilayah luar Jawa," terangnya.
Saat pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bahwa kiriman tersebut berupa paket ikan asin dalam kemasan. Namun, saat penangkapan, isi paket tersebut ternyata adalah sabu.
Pengungkapan perdagangan narkoba ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang digelar oleh Polres Pasuruan selama 12 hari, yaitu dari 11 hingga 22 September 2024.
"Selama operasi ini, kami menyita 1.110,18 gram sabu, 2,66 gram ganja, serta 4.569 butir obat keras berbahaya (okerbaya)," jelas Teddy.
"Operasi ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pasuruan. Kami tidak akan berhenti di sini, dan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan yang lebih luas," pungkasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/09/30/202350678/pasutri-terima-kiriman-1-kg-sabu-awalnya-berdalih-paket-ikan-asin