"Aturannya, kalau lembaga itu mengizinkan salah satu pasangan calon, maka dia harus mengizinkan semua pasangan calon."
"Tidak boleh tebang pilih. Karena sifatnya nanti di kampus itu dialog," ujar M Toyyib pada Minggu (29/9/2024).
M Toyyib juga menekankan, para paslon tidak diperbolehkan membawa atribut kampanye selama berada di lingkungan kampus.
"Atribut ya baik itu alat peraga kampanye maupun bahan kampanye. Jadi yang bisa dilakukan adalah orasi," tegas dia.
Selain itu, M Toyyib menjelaskan, para paslon yang ingin berkampanye di kampus harus mendapatkan izin dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
"Yang perlu diperhatikan pertama harus mendapat izin oleh pengelola lembaga itu, yaitu lembaga pendidikan."
"Harus mendapat izin dari situ. Itu sama dengan fasilitas yang dimiliki oleh perseorangan atau badan hukum tertentu, maka harus mendapat izin dari pihak yang mengelola," kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Brawijaya (UB) Prof Widodo menyatakan, pihaknya terbuka bagi paslon yang ingin berkampanye di lingkungan kampus.
Namun dia mengingatkan, pelaksanaan kampanye harus mengikuti aturan yang berlaku, sesuai dengan mekanisme dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
"Kami terbuka, pasangan calon bisa datang, tetapi harus ada surat dari KPU," kata Widodo.
Rektor UB ini juga meminta agar para paslon mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU.
"Kemudian saat acara tidak boleh membawa atribut dalam bentuk apapun, ada aturannya juga," tambah dia.
Widodo juga menegaskan kesiapannya untuk melaporkan jika ada temuan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus.
Dia tidak segan memberikan sanksi kepada sivitas akademika yang terlibat dalam pelanggaran. "Kalau ada temuan kita laporkan ke Bawaslu. Apabila itu sivitas kami tentu ada sanksi," ungkap dia.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/09/29/153247978/kpu-malang-kampanye-di-kampus-perguruan-tinggi-jangan-pilih-kasih