Penindakan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan praktik perjudian sabung ayam.
Untuk mencapai lokasi sabung ayam, petugas harus berjalan kaki sejauh 500 meter melewati gang sempit dan melintasi jembatan gantung tua.
Sesampainya di lokasi, mereka menemukan sebuah gerbang yang diduga berfungsi sebagai pintu penjagaan untuk mencegah orang asing masuk ke area tersebut.
Di balik gerbang, terdapat hamparan sawah dengan tiga petak yang dipenuhi tenda dari bambu berukuran 15×60 meter.
Sayangnya, saat polisi tiba, tidak ada aktivitas sabung ayam yang terlihat.
Diduga, para pelaku telah melarikan diri melalui sungai saat mengetahui kedatangan petugas.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Sugiarto, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menemukan peralatan yang diduga digunakan untuk sabung ayam.
"Kita sampai sini hanya ada kurungan ayam, ada terpal, perlak, spons. Dugaan kami kuat mengarah ke praktik sabung ayam," kata Sugiarto.
Di lokasi, polisi juga menemukan sebuah buku catatan yang berisi nama-nama pejabat, termasuk kepala desa dan anggota dewan.
Beberapa nama dalam buku catatan tersebut ditulis dengan inisial seperti P.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai identitas pejabat yang tercantum dalam buku catatan tersebut, termasuk tempat dinas mereka.
"Kita belum tahu pasti karena belum ada tersangka yang kita amankan," pungkas Sugiarto.
Untuk mencegah lokasi tersebut digunakan kembali untuk praktik ilegal, polisi memutuskan untuk membakar tempat sabung ayam dan membawa beberapa barang bukti ke Mapolres Lumajang.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/09/28/155234678/polisi-lumajang-bakar-arena-sabung-ayam-temukan-nama-pejabat-di-buku