KPU hanya akan menyediakan APK untuk pasangan calon Adi Wibowo dan M. Nawawi.
"Di aturan (PKPU tentang Kampanye), fasilitasi hanya untuk paslon, bukan kotak kosong," ungkap Hasan Asuro, Anggota KPU Kota Pasuruan.
Fasilitasi yang diberikan KPU mencakup pembuatan APK dalam bentuk baliho, spanduk, dan umbul-umbul.
Jumlah yang disediakan adalah lima baliho, 68 spanduk, dan 80 umbul-umbul, dengan sebaran proporsional sesuai jumlah kelurahan. Lalu dipasang di lokasi strategis di empat kecamatan dan 34 kelurahan.
"Jadi yang terpampang dalam APK hanya pasangan calon Adi Wibowo dan M. Nawawi. Media atau gambar yang menjelaskan kotak kosong hanya akan terlihat di surat suara," jelas Hasan.
Debat kandidat juga hanya diperuntukkan bagi pasangan calon tersebut, tanpa ada perwakilan atau pendukung kotak kosong.
Teknis penyelenggaraan debat akan dilakukan melalui panel atau sesi tanya jawab oleh panelis.
KPU Kota Pasuruan juga tidak mengatur soal zonasi kampanye. Pembagian zonasi atau lokasi serta pembagian waktu selama kampanye hanya berlaku bagi pasangan calon yang memiliki lebih dari satu kontestan.
"Untuk paslon tunggal, bisa menggunakan waktu penuh selama 60 hari," kata Hasan.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Kompas.com, kegiatan kampanye pasangan Adi Wibowo dan M. Nawawi belum terlihat masif.
Catatan kepolisian menunjukkan belum ada pengajuan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye dari tim kampanye Adi-Wibowo.
Di sejumlah jalan utama dan kampung, jumlah APK yang terpasang juga masih minim.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/09/26/223729178/kpu-pasuruan-tak-fasilitasi-apk-kotak-kosong-di-pilkada