Aksinya gagal dan berakhir mengenaskan karena dirinya menjadi sasaran amukan warga yang kesal.
Peristiwa itu terjadi di Desa Sonorejo, Kecamatan Grogol pada Rabu (25/9/2024).
Bermula saat seorang warga memarkir motor jenis Supra Fit miliknya di depan SDN Sonorejo dalam posisi kontak masih menancap, lalu meninggalkannya untuk menemui warga lainnya.
Pelaku bernama Ujang Ahmad Fauji (43) yang berada di sekitar lokasi memanfaatkan situasi tersebut. Dia segera menyalakan motor lalu membawanya kabur.
Di saat yang bersamaan, pemilik motor yang mendengar suara identik motornya bergegas mengeceknya. Benar saja, motornya dibawa kabur seseorang dan dia pun segera berteriak maling.
Warga yang mengetahuinya langsung membantu pengejaran dan berhasil menangkapnya beberapa kilometer dari lokasi kejadian.
Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada polisi untuk menghindari amukan massa yang kian beringas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kediri Inspektur Satu (iptu) Fathur Rozikin mengatakan, kasus itu kini ditanganinya setelah menerima pelimpahan dari Polsek Grogol.
"Tersangka masih kami tahan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Fathur Rozikin dihubungi Kompas.com, Kamis (26/9/2024).
Fathur menambahkan, dari pemeriksaan terungkap tersangka yang berasal dari Garut, Jawa Barat merupakan tunawisma penghuni panti rehabilitasi sosial milik dinas sosial yang ada di wilayah Kecamatan Grogol.
Tersangka menjadi penghuni panti tersebut setelah diamankan personel Satuan Polisi Pamong Praja di wilayah Kecamatan Pare sehari sebelumnya.
"Tersangka ini sudah lama tinggal di Kediri. Lalu diamankan Satpol.PP dari wilayah Pare dan dibawa ke panti karena banyak laporan gangguan yang masuk dari masyarakat," ungkap Fathur.
Warga melaporkannya karena ulah tersangka meresahkan baik di lingkungan masjid maupun lingkungan sosial.
Di panti tersebut ternyata pelaku kabur dengan cara membobol pintu lalu melarikan diri lalu mencuri motor tersebut.
Dari pemeriksaan juga terungkap tersangka memang berniat mengambil motor tersebut untuk dijual kembali.
"Memang sudah ada niatan mau dijual," ujar Fathur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/09/26/103548378/tunawisma-di-kediri-kabur-dari-panti-lalu-curi-motor-hingga-diamuk-massa