Laporan yang dilayangkan untuk Nofli tersebut telah didaftarkan dengan nomor polisi, LP/B/673/VII/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 15 Juli 2024.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi membernarkan hal itu. Saat ini, pihaknya tengah mendalami laporan tersebut.
"Iya betul (Ketua Bawaslu Surabaya dilaporkan). Saat ini masih penyelidikan," kata Haryoko, ketika dikonfirmasi, Rabu (25/9/2024).
Laporan tersebut dilayangkan seorang perempuan berinisial ED (46), asal Kelurahan Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Akan tetapi, wanita itu sekarang berdomisili di Surabaya.
Sedangkan, ketua Bawaslu Surabaya itu diduga melanggar Pasal 351 KUHP atau Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335, tentang penganiayaan atau penganiayaan ringan dan atau pengancaman.
Mengenai proses pelaporan, Haryoko belum memberikan komentar. Dia juga tidak menjelaskan secara rinci dugaan penganiayaan yang dilakukan terlapor.
"(Laporan polisi masuk) awal Juli 2024," ujarnya.
Sementara itu Nofli Bernardo Thyssen hingga sekarang juga belum merespon ketika dihubungi untuk dimintai keterangannya terkait laporan dugaan penganiayaan ini.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/09/25/144848778/diduga-aniaya-perempuan-ketua-bawaslu-surabaya-dilaporkan-ke-polisi