Mahasiswa Jurusan Teknik Industri, Fakultas Teknik, angkatan 2022 itu dijemput polisi di sebuah rumah kos di Desa Telang, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Minggu (23/9/2024).
Kepala Polres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, penetapan tersangka F ini dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan tuntas melaksanakan gelar perkara.
"Perkara kita naikkan ke tingkat penyidikan, kemudian kami lakukan penangkapan terhadap tersangka F ini," kata Febri di Markas Polres Bangkalan, siang ini.
Berdasarkan hasil visum, lanjut Febri, terdapat luka lebam di bagian tubuh korban. Ada luka bebas gigitan dan juga luka bekas pukulan.
"Setelah kami lengkapi bukti-bukti termasuk hasil visum, pelaku penganiayaan kami tetapkan tersangka," kata Febri.
Sementara itu, tersangka F, mahasiswa asal Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan keluarganya.
"Iya, saya mengaku bersalah dan khilaf," kata tersangka F.
Akibat perbuatannya itu, F dijerat pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Biasa.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan dengan denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Seperti diberitakan sebelumnya, video mahasiswa UTM memukuli kekasihnya, viral di media sosial.
Terlihat peristiwa penganiayaan itu dilakukan di tempat terbuka, dan direkam secara sembunyi-sembunyi.
Dengan brutal, pria itu memukuli wajah dan mencekik leher, serta menggigit bagian tubuh korban.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumah kos di Desa Telang, Kecamatan Kamal, Bangkalan, tepatnya di Graha Trunojoyo, pada Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Keesokan harinya, orangtua korban bersama Satgas PPKS UTM membuat laporan ke Polres Bangkalan.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/09/24/151149978/aniaya-pacar-mahasiswa-universitas-trunojoyo-madura-jadi-tersangka