Laporan mengenai dugaan penipuan tersebut terdaftar dengan nomor polisi LP/B/888/IX/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, yang diterima pada 18 September 2024.
"Masih dalam proses penyidikan, perkembangan akan disampaikan lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, saat dikonfirmasi pada Senin (23/9/2024).
Aris menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Namun, dia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai hal tersebut.
"Kami masih terus menyidik kasus ini. Hingga saat ini sudah ada lima saksi, dan jumlahnya tentu akan terus bertambah. Proses penyidikan masih berlangsung," jelasnya.
Kasus ini bermula ketika Maria mengenal anak kosnya yang bernama Tri, warga Pare Kediri. Terduga pelaku mengajak korban untuk berusaha di bidang laundry pada tahun 2017.
Kemudian, Tri membahas bangunan yang digunakan untuk laundry, yang hanya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Maria merasa ada persengkokolan antara Tri dan Permadi terkait pemecahan SHM. Pasalnya, dia tidak diberi kesempatan untuk membaca surat yang disodorkan.
Maria juga baru mengetahui bahwa Tri telah menjual dua SHM-nya kepada Permadi. Terduga pelaku kemudian menghilang saat dimintai klarifikasi mengenai penjualan tersebut.
"Saya ke PTUN dan saat sidang terungkap bahwa itu adalah surat hibah, tetapi saya tidak pernah mendapatkan salinannya. Saya sudah tertipu dua aset; di Tenggilis Permai ternyata surat jual beli, sedangkan di Tenggilis Lama adalah hibah," kata Maria.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/09/23/202627578/kasus-lansia-ditipu-anak-kos-di-surabaya-polisi-periksa-5-saksi