Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Arief M Edie, menyampaikan, kebijakan ini sejalan dengan seruan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang sebelumnya menggarisbawahi pentingnya ASN untuk terlibat dalam proses pemilu.
Menurut Arief, ASN diperbolehkan menghadiri kampanye lantaran memiliki hak suara dan perlu memahami visi serta misi calon untuk menentukan pilihan mereka.
"Jadi gini, ketika sudah ditentukan pasangan calon oleh KPU, kemudian mereka kan pasti melakukan kampanye tuh. ASN boleh ikut dan hadir kampanye," kata Arief ditemui di Pendopo Agung Pratanu Bangkalan, Senin (23/9/2024).
Meski demikian, ASN yang menghadiri kampanye dilarang keras menggunakan atribut yang berhubungan dengan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa ASN tetap profesional dan tidak memihak dalam proses pemilihan.
ASN diharuskan tetap mematuhi batasan-batasan yang ditetapkan untuk menjaga netralitas selama pemilu.
"ASN mendengarkan (kampanye) boleh, tapi tidak menggunakan atribut (paslon). Karena ASN ini kan punya hak pilih. Kalau dia tidak tahu visi misi masing-masing pasangan calon, bagaimana dia mau memilih," ujar dia.
Beberapa larangan yang harus dihindari ASN, antara lain pemasangan alat peraga kampanye, berkampanye di media sosial, menunjukkan dukungan, serta membuat postingan, komentar, membagikan, menyukai, atau mengikuti akun calon pemenang.
Karena hal itu sudah termasuk ikut menyosialisasikan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati tertentu.
"Prinsip ASN hadir dan mendengarkan kampanye boleh. Tapi kalau sudah menyosialisasikan, seperti posting tentang paslon di media sosial, itu nggak boleh," kata Arief.
Hingga saat ini, Arief menyatakan belum ada laporan mengenai pelanggaran netralitas dari ASN maupun non-ASN.
Namun, Arief tetap meminta masyarakat untuk aktif mengawasi perilaku ASN di sekitar mereka selama pemilu berlangsung.
"Alhamdulillah sampai sekarang belum ada. Kebetulan kan kedua paslon ini sama-sama dikenal ASN. Ada mantan kepala desa, ada anggota DPRD Jatim, pasti akrab sama ASN," kata dia.
Jika terjadi pelanggaran netralitas daei ASN dan non-ASN, masyarakat dapat melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan. Sehingga, bisa diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.
"Sepanjang itu pelanggaran pemilu dan kampanye, itu ranahnya dari Bawaslu. Kami menunggu rekomendasi dari Bawaslu."
"Rekomendasi Bawaslu sudah pasti ada catatan pelanggarannya, saya tinggal menindaklanjuti," tutup Arief.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/09/23/174539278/asn-bangkalan-boleh-hadiri-kampanye-pilkada-tapi-ada-syaratnya