Penjabat (Pj) Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, menyampaikan hal tersebut dalam apel akbar yang menekankan netralitas pegawai ASN dan non-ASN di Alun-alun Lumajang.
Indah menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan seruan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang sebelumnya menggarisbawahi pentingnya ASN untuk terlibat dalam proses pemilu.
Menurutnya, ASN memiliki hak suara dan perlu memahami visi serta misi calon untuk menentukan pilihan mereka.
"ASN hadir tidak masalah, mereka kan juga mempunyai hak pilih. Sehingga ASN juga harus mengetahui apa yang menjadi program-program unggulan dari masing-masing calon," kata Indah di Lumajang, Senin (23/9/2024).
Namun, Indah memperingatkan agar ASN tetap mematuhi batasan-batasan yang ditetapkan untuk menjaga netralitas selama pemilu.
Beberapa larangan yang harus dihindari antara lain pemasangan alat peraga kampanye, berkampanye di media sosial, menunjukkan dukungan, serta membuat postingan, komentar, membagikan, menyukai, atau mengikuti akun calon pemenang.
"Yang penting tidak mengeluarkan statement dan misalnya ada yel-yel ya gak ikut, kemudian posting-posting di media sosial dan juga dilarang," tegasnya.
Hingga saat ini, Indah menyatakan bahwa belum ada laporan mengenai pelanggaran netralitas dari ASN maupun non-ASN.
Dia mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi perilaku ASN di sekitar mereka selama pemilu.
Jika terjadi pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lumajang.
"Laporan tidak ada, nanti bisa lapor ke Bawaslu dan akan diberikan sanksi sesuai dampaknya," pungkasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/09/23/131845278/asn-lumajang-boleh-hadiri-kampanye-pilkada-tapi