Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Imigrasi Malang, Anggoro Widjanarko, pada Rabu (18/9/2024).
Maria masuk ke Indonesia untuk mengikuti suaminya, seorang Warga Negara Indonesia (WNI), yang pulang merantau dari Timor Leste.
Keduanya telah menikah secara agama di Timor Leste pada tahun 2018 dan memiliki tiga orang anak.
Maria masuk ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) pada 29 April 2024 tapi tak mengurus perpanjangan izin tinggal.
"Ini adalah pengalaman pertama bagi Maria datang ke Indonesia. Suaminya sebelumnya bekerja di Timor Leste sebagai kuli bangunan. Di awal September, Maria dengan sadar melapor ke Kantor Imigrasi Malang untuk memperpanjang izin tinggal," ujar Anggoro Widjanarko.
Proses deportasi dimulai dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua pada Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 07.30 WITA di Ruang Detensi Imigrasi. Maria diantar oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menuju PLBN Mota'ain.
"Deportasi ini dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, setelah Maria dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tambah Anggoro.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/09/18/171953278/148-hari-overstay-wna-timor-leste-dideportasi