SITUBONDO, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo menggerebek tiga pengguna sabu di Desa Budun, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada Jumat (13/9/2024). Satu orang diamankan dan dua lainnya melarikan diri.
Kasat Reskoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi menyatakan, informasi adanya pesta sabu tersebut berasal dari laporan warga yang resah dengan tingkah ketiga pemuda tersebut.
"Setelah kami dapat informasi dari warga, petugas langsung menuju ke rumah pelaku," katanya, Jumat (13/9/2024).
Kepolisian hanya berhasil menangkap MZ (25) yang sedang mengonsumsi sabu. Sedangkan teman-temannya kabur.
"Dua orang berhasil kabur dan satu orang berhasil diamankan," katanya.
Barang bukti yang disita kepolisian yakni satu plastik klip sabu berisi 0,25 gram, satu pipet kaca berisi 2,05 gram sabu dan peralaratan menghisap lainnya yang berada di dalam ruangan.
"Tersangka kami amankan di tahanan Mapolres Situbondo," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/09/13/165306778/3-pengguna-sabu-di-situbondo-digerebek-polisi-2-kabur