Kejadian berawal saat pelaku menagih uang yang dititipkan tetapi terjadi pertengkaran yang berujung maut.
"Korban dan MB masih ada hubungan keluarga. Istri korban adik dari ibu MB," papar Inspektur Polisi Satu (Iptu) Choirul Musthofa, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Jumat (13/9/2024).
Saat gelar kejadian, Choirul menjelaskan peristiwa bermula saat MB menagih uang tabungan yang dititipkan kepada keluarga N, Kamis (12/9/2024).
Namun uang titipan hasil pelaku bekerja selama 4 tahun di Malaysia justru tidak ada kabarnya.
"Uang yang dititipkan tidak ada kabarnya. Bahkan korban malah sering marah-marah. Korban malah justru menantang carok," ujarnya.
Cahirul juga mengungkapkan hasil pemeriksaan beberapa saksi dan pelaku.
Korban yang sekaligus pamannya itu malah mengajak carok. Pada saat yang sama, ponakan pun berlari mengambil clurit dan langsung membacok dada N.
"Dia (paman) sempat lari minta pertolongan warga dan sempat dilarikan ke RSUD Grati namun di rumah sakit sudah meninggal," jelas Choirul.
Akibat aksi nekat yang berujung maut itu, MB dikenakan Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan luka berat yang berujung kematian.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/09/13/154820278/tagih-uang-titipan-dan-ditantang-ponakan-bacok-paman-hingga-tewas