Penangkapan dilakukan oleh aparat dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota.
Wakil Kepala Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika mengatakan, MRS ditangkap di rumahnya di Desa Jabung, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Di rumah itu, polisi juga menemukan empat bungkus plastik berisi 4.000 pil dobel L.
“Tersangka ini statusnya putus sekolah. Penangkapan terhadap MRS merupakan pengembangan dari kasus yang diungkap sebelumnya,” ujar Suartika dalam konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, Kamis (12/9/2024).
Menurut Suartika, penangkapan terhadap MRS berawal dari penangkapan pada 29 Agustus 2024 terhadap tersangka pengedar pil dobel L lainnya, yakni SR alias Srimbit (21),.
Kepada polisi, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar itu mengaku mendapatkan pil dobel L dari MRS.
Suartika mengatakan, polisi menahan MRS di tempat tersendiri karena statusnya yang masih tergolong anak di bawah umur, yakni di tahanan Polsek Talun.
Menurut dia, Srimbit dan MRS adalah dua dari empat tersangka pengedar pil dobel L yang ditangkap selama operasi yang digelar Satresnarkoba Polres Blitar Kota dalam kurun waktu satu bulan.
Operasi digelar mulai awal Agustus hingga awal September 2024, dengan total barang bukti yang disita sebanyak lebih dari 5.000 pil dobel L.
Dua tersangka pengedar pil dobel L lainnya, kata Suartika, adalah ZZ alias Pentul (23), warga Desa Purwokerto, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, dan LKJ (24), warga Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Selain itu, lanjut dia, Satresnarkoba Polres Blitar Kota juga menangkap RS (29), warga Desa Klepon, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, atas kepemilikan 0,44 gram narkotika golongan I jenis sabu.
Lebih jauh, Suartika mengatakan, saat ini tengah terjadi peredaran yang cukup luas obat terlarang pil dobel L di wilayah Blitar.
Namun saat ditanya dari mana para tersangka mendapatkan obat-obatan terlarang itu, Suartika mengaku polisi masih melakukan penyelidikan.
Para tersangka peredaran obat terlarang pil dobel L dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun atau pidana denda maksimal Rp 5 miliar.
Sedangkan, tersangka pemilik narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/09/12/162626378/remaja-17-tahun-jadi-pengedar-pil-dobel-l-ditangkap-di-blitar