MALANG, KOMPAS.com - Pihak Piyono (61), terdakwa kasus pemeliharaan ikan aligator gar menyatakan menerima keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas IA. Dalam perkara itu, Piyono divonis 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan.
Penasihat hukum terdakwa Piyono, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi bersama pihak keluarga terdakwa yang masih merasa syok terhadap keputusan majelis hakim.
Pihak keluarga terdakwa tak ingin mengajukan upaya banding.
"Bahwa pihak keluarga merasa syok, tapi apa pun bentuknya, Pak Piyono sudah menjawab bahwasannya menghargai putusan hakim, dari pihak terdakwa sudah menyampaikan," kata Guntur, Kamis (12/9/2024).
Sebenarnya, pihak terdakwa masih memiliki waktu antara satu minggu setelah putusan untuk menentukan upaya banding atau tidak.
"Pak Piyono juga sudah menyampaikan di depan hakim bahwasanya akan menjalani yang menjadi putusan hakim," katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang kakek di Malang mendapat vonis 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan akibat memelihara lima ikan aligator gar di area kolam pemancingan miliknya.
Sidang ini digelar pada Senin (9/9/2024) di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA. Kakek bernama Piyono ini dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Permen-KP RI Nomo1 19/Permen-KP/2020.
Hal ini menjadi ironi karena ikan dengan nama latin Atractosteus spatula itu masih dijual bebas di Malang.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/09/12/155806978/tak-ajukan-banding-piyono-terima-dipenjara-5-bulan-karena-pelihara-ikan