Pria paruh baya itu diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sawahan dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit mobil Daihatsu Xenia.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nganjuk Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Siswantoro menjelaskan, kasus ini bermula saat MC meminjam mobil Daihatsu Xenia ke Ropingi, warga Desa Margopatut, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk.
MC bermaksud meminjam mobil hanya selama dua hari untuk keperluan bekerja di luar kota pada Selasa (26/12/2023).
Namun, kata Siswantoro, MC tak kunjung mengembalikan mobil tersebut ke Ropingi.
“Setelah berjalan satu bulan, terduga pelaku (MC) menghubungi korban (Ropingi) dengan maksud menyewa kendaraan (mobil yang dipinjam) dengan imbalan dua juta rupiah per bulannya."
"Namun, hingga waktu berjalan selama delapan bulan, pelaku tidak pernah membayar hingga akhirnya dilaporkan ke polisi,” ujar Siswantoro, Kamis (12/9/2024).
Kasatreskrim Polres Nganjuk Ajun Komisaris Polisi (AKP) Julkifli Sinaga menambahkan, pihaknya hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut.
Menurut Julkifli, tidak menutup kemungkinan adanya kasus serupa yang dilakukan oleh terduga pelaku MC.
“Saat ini pelaku beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk,” papar Julkifli.
“Kepada MC akan dijerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Subs 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” pungkasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/09/12/153958478/diduga-menipu-dan-menggelapkan-mobil-warga-nganjuk-ditangkap-polisi