Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madiun, Sodik Hery Purnomo menyatakan, Pemkab Madiun sudah meminta Universitas Sebelas Maret Solo (UNS) untuk mengkaji pengelolaan Madiun Umbul Square.
“Pada tahun ini juga lakukan kajian dengan berkoordinasi dengan UNS. Kajian ini bicara kelembagaan seperti apa. Apakah kita pertahankan sebagai perusda karena umbul sebagai lembaga konservasi. Lembaga konservasi itu memang ditangani oleh daerah itu akan berat. Makanya terkait kelembagaan kita pikirkan,” kata Sodik saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (11/9/2024).
Menurutnya, ada kemungkinan pengelolaan Umbul Square kedepan akan diserahkan ke pihak ketiga agar penanganannya lebih profesional. Namun untuk mengambil kebijakan tersebut, Pemkab Madiun membutuhkan kajian resmi dari akademisi yang sudah ditunjuk yakni UNS.
“Apakah tetap perusda atau dialihkan PT dengan penyertaan modal dari luar untuk pengembangan umbul ini masih dilakukan kajian. Kami harapkan kajian itu selesai tahun 2024. Dan itulah akan dijadikan dasar pemda akan ambil sikap,” jelas Sodik.
Ditanya nasib Direktur Madiun Umbul Square, Afri Handoko, Sodik mengatakan Penjabat Bupati Madiun menunggu hasil investigasi tim Inspektorat. Dari investigasi itu posisi direktur akan diketahui tetap dipertahankan atau didepak dari Umbul Square.
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Anang Sulistijono yang dikonfirmasi terpisah menyatakan pengelolaan Umbul Square sebagai lembaga konservasi lebih baik diserahkan kepada pihak ketiga.
Ia optimistis pihak ketiga yang mengelola Umbul Square akan lebih profesional dan memberikan keuntungan bagi Pemkab Madiun.
“Kalau diserahkan kepada pihak ketiga akan lebih baik dan profesional sehingga Pemkab Madiun akan mendapatkan banyak pendapatan dari hasil pajaknya. Apalagi Umbul Square memiliki nilai jual yang bagus,” demikian Anang.
Untuk diketahui enam satwa milik BKSDA Jatim yang dititipkan di Madiun Umbul Square yang hilang ternyata dijual. Empat satwa atas sepengetahuan manajemen dan dua lainnya dilakukan oknum pegawai Madiun Umbul Square.
Terhadap kejadian itu, BKSDA Jatim menuntut agar Madiun Umbul Square segera mengembalikan enam hewan yang sudah dijual kepada pihak ketiga. Sementara kasus penjualan enam satwa itu sementara ditangani Polres Madiun.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/09/11/122315778/buntut-kasus-penjualan-satwa-pemkab-madiun-kaji-serahkan-umbul-square-ke