MADIUN, KOMPAS.com - Penjabat Bupati Madiun Tontro Pahlawanto memerintahkan Inspektorat menurunkan tim untuk melakukan investigasi terkait penjualan enam satwa milik BKSDA Jatim. Sebab, penjualan enam satwa oleh Madiun Umbul Square itu menjadi perhatian publik.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Madiun, Joko Lelono yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (10/9/2024), menyatakan, permintaan investigasi berdasarkan perintah Penjabat Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto. Perintah investigasi dilakukan setelah tim Inspektorat memberikan hasil klarifikasi terhadap manajemen Madiun Umbul Square terkait enam satwa titipan BKSDA yang hilang dijual petugas setempat.
“Intinya kami sudah melakukan klarifikasi kepada manajemen Madiun Umbul Square. Hasil klarifikasi sudah disampaikan kepada pimpinan (penjabat bupati Madiun). Hasil klarifikasi itu masih bersifat asas praduga tak bersalah. Kami masih terus menggali informasi. Hasil klarifikasi itu Penjabat Bupati Madiun meminta agar tim melakukan audit investigasi,” kata Joko.
Terhadap perintah itu, Joko menyatakan dirinya sudah meneken surat perintah menunjuk tim untuk melakukan audit investigasi di Madiun Umbul Square. Tim investigasi Inspektorat Kabupaten Madiun mulai turun hari ini.
Menurut Joko, tim Inspektorat Kabupatn Madiun berhak menginvestigasi persoalan hilangnya hewan titipan BKSDA Jatim lantaran Madiun Umbul Square merupakan aset Pemkab Madiun. Dengan demikian, tim diturunkan untuk mengetahui secara detil persoalan penjualan satwa-satwa titipan BKSDA Jatim di Madiun Umbul Square.
Joko mengatakan, hasil pemeriksaan tim di lapangan nanti akan diserahkan kepada Penjabat Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto.
“Dan hari ini tim mulai turun melakukan audit investigasi di lapangan. Nanti hasilnya seperti apa nanti diserahkan kepada pimpinan,” tutur Joko.
Mantan Kadis PMD Kabupaten Madiun ini menyatakan, audit investigasi untuk sementara difokuskan pada persoalan dugaan penjualan satwa BKSDA Jatim yang dititipkan di Madiun Umbul Square. Bila ditemukan fakta lain, maka akan dilakukan pengembangan pemeriksaan.
Terkait perkara hukumnya, Joko menyatakan hal itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Bila APH mau melakukan penanganan ya disilakan,” demikian Joko.
Belum ada pengembalian
Sementara itu, Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur Wilayah I Madiun, Agustinus Krisdijantoro yang dikonfirmasi terpisah menyatakan sampai saat ini pihak Madiun Umbul Square belum mengembalikan enam hewan milik BKSDA Jatim yang dijual petugas tempat wisata tersebut.
“Dari pihak Umbul belum menyampaikan (mengembalikan satwa yang dijual),” jelas Agus.
Agus menuturkan, hasil investigasi sementara tim di lapangan sudah disampaikan kepada Balai Besar KSDA Jatim. BB KSDA Jatim telah menyampaikan hal itu ke Dirjen KSDA dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kami tunggu arahan dari Dirjen. Sambil menunggu kami lakukan pengawasan dan monitoring tertutup. Tetapi belum bisa sampaikan ke media," katanya.
Terkait informasi adanya hewan titipan yang dilindungi juga hilang, Agus mengatakan masih menelusurinya. Ia berjanji akan menyampaikan seluruh hasil investigas di lapangan bila sudah mendapatkan petunjuk dari Dirjen KSDA dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sementara itu, Polres Madiun mulai menyelidiki kasus dugaan pidana penjualan enam satwa milik BKSDA yang dititipkan di tempat wisata Madiun Umbul Square. Penyelidikan dilakukan untuk menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan yang dikonfirmasi Kompas.com, Senin (9/9/2024), menyatakan polisi sudah menyelidiki dugaan pidana kasus penjualan enam satwa milik BKSDA Jatim.
“Kasus ini (penjualan enam satwa BKSDA Jatim) sementara kami seldiki. Kami sudah berkoordinasi untuk penyelidikan kasus BKSDA untuk penyelidikannya,” ujar Ridwan.
Mantan Kapolres Magetan ini akan memberikan informasi kepada media jika sudah ada perkembangan penyelidikannya.
“Sudah kami selidiki. Nanti kalau ada perkembangan akan kami sampaikan,” ungkap Ridwan.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/09/10/153644978/kasus-penjualan-satwa-bksda-di-madiun-umbul-square-pemkab-terjunkan-tim