“Kejari Gresik menerima penitipan uang secara tunai kerugian negara, dari perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pokir Diskoperindag Kabupaten Gresik tahun anggaran 2022. Dari terdakwa Ryan Febrianto, selaku penyedia dari CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi senilai Rp 860.211.600,” ujar Kepala Kejari Gresik Nana Riana, kepada awak media saat jumpa pers, Senin (9/9/2024).
Adapun Ryan Febrianto merupakan terdakwa dalam perkara tersebut, yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ryan diduga bersekongkol dengan mantan Kepala Diskoperindag Gresik Malahatul Fardah, yang juga telah ditetapkan sebagai terdakwa.
“Uang titipan ini, bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Gresik untuk menyelamatkan keuangan negara yang dikorupsi," ucap Nana.
"Terdakwa Ryan Febrianto, minggu ini agenda sidang pembacaan tuntutan. Dengan pengembalian kerugian negara ini, akan menjadi pertimbangan untuk tuntutan terdakwa," kata Nana.
Rizal Hariyadi selaku kuasa hukum Ryan Febrianto menjelaskan, pengembalian uang kerugian negara yang dilakukan tersebut, merupakan bagian dari itikad baik yang dilakukan oleh kliennya. Dengan langkah yang dilakukan, nantinya diharapkan dapat meringankan vonis dan tuntutan terhadap Ryan.
Pada kesempatan itu, Kejari Gresik juga memberi penjelasan kelanjutan penanganan perkara tersebut. Termasuk, terhadap dua orang lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di antaranya Joko Pristiwanto yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik, serta Fransiska Dyah Ayu Puspitasari yang menjabat Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag.
“Untuk tersangka Fransiska dan Joko, kami pastikan akan berlanjut sampai ke persidangan. Saat ini, pihak penyidik dari Pidsus (pidana khusus) masih menunggu hasil audit tambahan kerugian negara,” kata Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda.
Alifin menambahkan, jika hasil audit tambahan kerugian negara sudah didapatkan, maka Kejari Gresik bakal melimpahkan berkas keduanya agar sampai ke persidangan di pengadilan Tipikor.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/09/10/095619778/korupsi-hibah-umkm-gresik-salah-satu-terdakwa-kembalikan-uang-negara-rp-860