MADIUN, KOMPAS.com - Perum Perhutani KPH Ds Lawu mengakui adanya perambahan hutan lindung di kawasan lereng Gunung Lawu yang berada di Wukir Bayi, Desa Kletekan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Pembukaan jalan lebar empat meter sepanjang sembilan kilometer itu menggunakan alat berat yang didatangkan Pemkab Ngawi.
Perambahan hutan lindung di kawasan lereng Gunung Lawu mengguanakan alat berat juga terekam dalam video yang diunggah di akun tiktok Feri Petrok 8. Video berdurasi satu menit 17 detik berjudul Wukir Bayi Jogorogo Menangis menyajikan kondisi jalan yang sudah jadi, alat berat yang sedang bekerja hingga bekas pohon yang dirobohkan.
Waka ADM Perum Perhutani KPH Ds Lawu, Yudiono yang dikonfirmasi Kompas.com di kantornya di Jalan Rimba Mulya No 5, Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (5/9/2024), membenarkan pembukaan lahan menggunakan alat berat di kawasan hutan lindung di lereng Gunung Lawu. Pembukaan lahan itu diklaim untuk pembuatan jalur evakuasi manakala terjadi kebakaran hutan di lereng Gunung Lawu.
“Jalur itu sangat dibutuhkan untuk mengangkut personel bila terjadi kebakaran di lereng Gunung Lawu wilayah Kabupaten Ngawi. Sebelumnya kesulitan (pemadaman) karena aksesnya untuk naik mencapai waktu empat jam. Jadi mau padamkan malah sudah terbakar semuanya,” kata Yudiono.
Yudiono mengatakan, perizinan pembukaan jalan di kawasan hutan lindung sedang diurus Pemkab Ngawi. Hanya saja, soal penggunaan alat berat pihaknya sudah melakukan pengecekan dan menghentikan aktivitas tersebut.
“Sejak viral pertama kita sudah lakukan pengecekan. Termasuk dinas kehutanan, gakum Surabaya dan sudah berhenti semua saat itu,” ungkap Yudiono.
Menurut Yudiono, pihaknya sudah mengingatkan dan bersurat kepada Pemkab Ngawi untuk melakukan pemenuhan persyaratan untuk perizinan. Saat ini, perizinan sudah diurus oleh Pemkab Ngawi.
“Kami sudah menyurati dan melarang mereka (menggunakan alat berat),” kata Yudiono.
Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono yang dihubungi terpisah melalui sambungan telepon seluler membenarkan penggunaan alat berat untuk pembuatan jalan di hutan lindung di lereng Gunung Lawu di titik Wukir Bayi. Menurutnya, pembukaan jalan itu untuk jalur evakuasi manakala terjadi kebakaran.
“Iya benar (gunakan alat berat). Perbedaan menggunakan alat berat di undang-undang pertanahan itu ada mens rea (niat jahat) di sana. Alat berat yang dimaksud itu untuk fungsi perusakan seperti tambang ilegal, illegal logging yang disinyalir di sana itu yang tidak perbolehkan. Tetapi kalau alat berat peruntukan tertentu dan tidak ada niatan sing neko-neko (macam-macam) seperti babat alas lalu dijual kayunya maka tidak ada masalah,” kata Ony.
Menurut Ony, bila pembukaan jalan itu menggunakan alat cangkul maka akan memakan waktu lama. Terlebih jalan yang dibuat mencapai delapan hingga sembilan kilometer.
“Kalau dipaculi maka bisa tahunan selesainya,” jelas Ony.
Ony mengklaim, izin pembukaan jalan evakuasi di lereng Gunung Lawu di titik Wukir Bayi sudah lengkap. Hanya saja proses pembukaan jalan terkendala perbedaan persepsi untuk pembukaan lahan mitigasi bencana.
“Kalau izin sudah terkonfirmasi di Kementerian LHK sudah komplet. Dulu ada perbedaan persepsi MoU untuk pembukaan lahan mitigasi bencana. Satu harus UKL dan UPL dan satu hanya butuh MoU karena pengelolaannya itu Perhutani. Akhirnya Perhutani untuk melakukan kelengkapan peta dampak. KLHK mengeluarkan izin untuk kegiatan itu. Sebenarnya sesimpel. Cuma di-blow up seolah-olah ada perusakan hutan ilegal, ada alat berat dan sebagainya,” tutur Ony.
Ony menambahkan, sebelum dibuka lebih lebar, jalur itu sudah ada namun difungsikan sebagai sekat bakar. Lantaran diperlukan untuk evakuasi bila terjadi kebakaran maka dibuka lagi untuk mitigasi bencana tersebut.
“Jalan dibuat manakala ada kebakaran, penanaman kembali sehingga akses itu lebih mudah di jangkau dan mobil sampai di atas,” demikian Ony.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/09/06/141009878/hutan-lindung-di-lereng-gunung-lawu-dirambah-pakai-alat-berat-dijadikan