SUMENEP, KOMPAS.com - Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengambil langkah tegas terhadap J (41) seorang kepala sekolah yang diduga memerkosa anak selingkuhannya.
J kini telah dinonaktifkan sebagai tenaga pengajar. Begitu juga dengan E (41), selingkuhan J sekaligus ibu korban. E juga telah dinonaktifkan.
Dalam kasus ini, E yang merupakan selingkuhan J telah menyerahkan anaknya yang masih berusia 13 tahun untuk diperkosa oleh J.
J dan E merupakan seorang guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Mereka (pelaku J dan E) sudah kita nonaktifkan dan kegiatan hariannya (di sekolah) sudah kita kondisikan," kata Fauzi dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).
Fauzi menjelaskan, tidak hanya dinonaktifkan, baik J dan E akan menjalani proses pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia pun berharap, tak ada lagi kasus serupa di Sumenep yang menyangkut dengan tindak pidana asusila khususnya terhadap anak.
"Kepada para guru atau siapa pun yang ada di lingkungan Sumenep, harus bisa memberikan contoh yang baik, bukan malah mencoreng nama baik profesi dengan perilaku yang tidak terpuji," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pencabulan itu bermula sejak Februari 2024 lalu saat korban sedang berada di rumahnya. Saat itu, ibu kandungnya, E, mengajak korban ke rumah J untuk melakukan ritual menyucikan diri.
Korban kemudian berangkat ke rumah J bersama ibu kandungnya. Saat tiba di rumah J, korban disuruh masuk oleh E ke rumah milik J yang berada di Perum BSA Sumenep, sedangkan E menunggu di luar rumah.
Setelah korban masuk ke dalam rumah milik J, korban lantas diperkosa.
Setelah selesai, korban disuruh keluar rumah dan langsung pulang bersama E.
Selanjutnya, pada hari Jumat (16/2/2024) korban kembali diantarkan ke rumah pelaku, oleh E. Tujuan ibu kandungnya mengantar anaknya ke rumah J lagi-lagi sebagai ritual menyucikan diri.
Peristiwa pencabulan itu berlanjut hingga Juni 2024 di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya.
Selanjutnya, pada Senin (26/8/2024), bapak kandung korban yakni P mengetahui peristiwa tersebut atas laporan dari korban. P kemudian melapor ke polisi dengan nomor LP/B/212/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Polisi kemudian mengamankan J dan E. Belakangan diketahui motif sang ibu mengantar anaknya untuk diperkosa oleh J adalah demi uang dan motor vespa.
E dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara J dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/09/03/131535578/kepala-sekolah-dan-guru-yang-terlibat-asusila-terhadap-anak-di-sumenep