Sebab, sampai dengan batas waktu yang ditentukan pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, hanya pasangan calon (paslon) Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif yang mendaftar.
Hingga hari ini, Senin (2/9/2024), komposisi tersebut belum berubah kendati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik, Jawa Timur, memperpanjang masa pendaftaran paslon hingga 4 September 2024.
Perpanjangan masa pendaftaran ini bertujuan menambah paslon yang berkenan maju untuk mengikuti kontestasi.
Ketua KPU Gresik Akhmad Taufik, tidak menampik pihaknya dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal bekerja keras jika hanya diikuti satu paslon yang akan berhadapan dengan kotak kosong.
"Secara bimbingan teknis mengenai itu (calon tunggal), memang belum turun dari KPU pusat sampai sekarang. Sebab masih ada masa pendaftaran yang diperpanjang sampai 4 September mendatang," ujar Taufik, saat dihubungi, Senin (2/9/2024).
Namun sepengetahuan Taufik dari Pilkada sebelumnya, paslon tunggal dinyatakan menang setelah mengantongi 50+1 persen dari total perolehan suara sah pemilih, yang datang menyalurkan hak suara mereka di tempat pemungutan suara (TPS).
"Saat Pilkada sebelumnya pada 2019, kalau tidak salah calon tunggal menang itu setelah mendapat 50+1 dari suara sah keseluruhan yang masuk," kata Taufik.
Dengan demikian, Taufik menyadari dibutuhkan kerja keras dari jajaran KPU Gresik untuk melakukan sosialiasi Pilkada Gresik 2024 hingga tingkat bawah.
Ini bertujuan supaya pemilih dapat menyalurkan hak pilih mereka di TPS masing-masing yang sesuai dan telah ditentukan.
"Kami sudah koordinasi dengan Bawaslu Gresik mengenai kemungkinan itu," ucap Taufik.
Kendati demikian, Taufik mengajak semua pihak menunggu sampai penutupan perpanjangan waktu pendaftaran. Ia berharap ada paslon lain yang bakal mendaftarkan diri.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/09/02/182542078/komentar-ketua-kpu-merespon-potensi-paslon-tunggal-pilkada-gresik-2024