Pemberian ikan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas tertangkapnya tersangka pencurian aerator dan pompa air di kolam warga.
Para petani ini datang ke Markas Polres Blitar Kota di Jalan Sudirman, Kepanjenkidul, Kota Blitar, dengan membawa beberapa ekor ikan koi dalam kantong plastik saat sedang digelar konferensi pers kasus pencurian yang meresahkan petani ikan koi tersebut, Jumat (30/8/2024).
Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Sanankulon, Tiok Sunaryanto mengatakan, pemberian ikan koi tersebut merupakan wujud syukur dan rasa terima kasih petani ikan atas tertangkapnya tersangka.
“Karena selama ini warga resah oleh hilangnya aerator dan pompa air yang ada di kolam-kolam ikan. Beberapa kali terjadi ikan mati, setelah diperiksa ternyata aeratornya hilang. Jadi ikan kekurangan oksigen,” ujar Tiok.
Belasan petani ikan koi tersebut, kata Tiok, berasal dari Desa Bendosari, Desa Purworejo, Desa Sumber, dan Desa Sumberejo yang sejak Januari kehilangan aerator atau pun pompa air kolam.
Wakil Kepala Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika mengatakan, pihaknya berhasil menangkap tersangka pencurian aerator dan pompa air kolam ikan koi berinisial DBU (35).
Polisi, kata Suartika, berhasil menangkap tersangka DBU pada Minggu (25/8/2024) setelah melakukan pencurian di satu kolam ikan di Dusun Centong, Desa Purworejo, Kecamatan Sanankulon, pada hari yang sama.
Dari hasil interogasi, tersangka DBU mengakui telah melakukan pencurian aerator dan pompa air di 20 kolam sejak Januari 2024.
DBU, kata Suartika, melakukan survei lapangan pada siang hari untuk menentukan sasaran pencurian dengan berpura-pura mencari lumut pakan ikan. Setelah mendapatkan sasaran, DBU beraksi melakukan pencurian di malam atau dini hari.
Tersangka DBU, ujarnya, mengambil aerator atau pun pompa air dengan menggunakan sejumlah peralatan seperti gergaji besi, kunci, tang, dan lainnya.
“Barang hasil curian dibersihkan lalu diunggah di Facebook untuk dijual dengan harga antara Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta. Padahal, beberapa jenis aerator harga barunya mencapai Rp 6,5 juta,” kata Suartika.
Suartika menambahkan bahwa alasan DBU terus melakukan pencurian aerator dan pompa air karena benda-benda tersebut berada di area persawahan yang tidak berpenjaga.
“Dia juga bilang kalau mencuri aerator dan pompa air yang ada di kolam-kolam petani itu mudah dan cepat,” tambahnya.
Polisi menjerat DBU dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/08/30/142751778/tangkap-pencuri-aerator-polres-blitar-dapat-hadiah-ikan-koi-dari-petani