Dengan pembacaan ikrar tersebut diharapkan kasus serupa tak terulang lagi. Sehingga semua siswa dapat belajar dengan rasa aman, nyaman dan menyenangkan.
Pembacaan 10 poin deklarasi anti-bulliying itu dibaca bersama-sama di hadapan guru dan aparat kepolisian dari Polres Pasuruan Kota.
Di antaranya berisi larangan melakukan perundungan fisik pada siswa, menghormati guru dan menghargai teman serta larangan memanggil julukan yang dapat melukai teman.
"Selain itu juga menghargai perbedaan pendapat serta membantu teman yang mengalami kesulitan," terang Ranu Dwi Cahyani, siswa pembaca ikrar, Jum'at (30/8/2024).
Selain membaca ikrar anti-bulliying, mereka juga membentuk Patroli Keamanan Sekolah (PKS). Petugas patroli bertugas mengawasi keamanan di lingkungan sekolah, termasuk mencegah tindakan perundungan atau bullying.
"Tim PKS ini akan mendapatkan latihan untuk mengenali tanda-tanda awal perundungan serta mengatasi tindak bullying secara dini," ujar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yulian Putra, Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota.
"Program PKS ini secara tidak langsung membentuk kepribadian yang berkarakter sosial. Saling menyayangi dan peduli," tegasnya.
Kasus bullying yang sempat terjadi di sekolah tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Sementara itu, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Jiwa Malang dan belum dapat diperiksa lebih lanjut.
Untuk diketahui, kasus bulliying di Kota Pasuruan menimpa NR (17) siswa kelas XI SMAN 4 Pasuruan. Pihak keluarga tidak terima karena NR mengalami depresi berat hingga harus dirawat di RSJ. Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang sejak 21 Agustus 2024.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/08/30/141259578/cegah-kasus-perundungan-terulang-lagi-sma-di-pasuruan-baca-ikrar-anti