Pasangan ini semula didukung oleh 13 partai politik (parpol), yang terdiri dari satu parpol parlemen dan 12 parpol non-parlemen.
Hampir semua perwakilan parpol hadir mengantar keduanya serta menyerahkan dokumen pendukung.
Wahyu mengungkapkan keinginannya untuk maju dalam Pilkada 2024 guna melanjutkan banyak pekerjaan rumah yang belum terselesaikan selama ia menjabat sebagai Pj Wali Kota Malang.
"Partai mendukung karena melihat kinerja saya. Apa yang sudah saya lakukan selama 11 bulan kemarin menjadi pertimbangan dari partai."
"Selama 11 bulan saya menjabat sebagai Pj Wali Kota Malang, masih banyak pekerjaan rumah yang harus saya lanjutkan untuk kepentingan masyarakat Kota Malang," ujar Wahyu.
Wahyu menambahkan, pengalamannya selama puluhan tahun sebagai ASN di Kabupaten Malang menjadi modal penting untuk menduduki kursi N1.
Ia juga menegaskan dirinya adalah warga asli dari Kelurahan Bareng, Kota Malang.
"Saya adalah birokrat tulen hingga menjadi Sekda Kabupaten Malang. Saya juga seorang tata kota dan asli orang Kota Malang, asli Bareng. Hari ini, saya ingin melanjutkan apa yang harus dilanjutkan," tambah Wahyu.
Lebih lanjut, ia menyatakan, Ali Muthohirin adalah sosok politikus dan pengusaha sukses. Wahyu optimistis kolaborasi dengan Ali akan menghasilkan kinerja yang baik.
"Ini amanah dari warga Kota Malang agar Kota Malang menjadi kota terbaik, mbois ilakes, dan mendunia," sebut dia.
Cuma 10 parpol
Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, mengungkapkan, jumlah partai politik pengusung pasangan bakal calon Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin yang awalnya 13 partai berkurang menjadi 10 partai.
Tiga partai, yakni Hanura, PKN, dan Gelora, tidak memenuhi syarat sebagai partai pengusung pasangan tersebut.
Hal ini terjadi karena ketiga partai tersebut tidak bisa melengkapi surat rekomendasi yang diterbitkan langsung dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing partai.
"Ketika partai tidak menyertakan surat rekomendasi dari pusat, status sebagai partai pengusung otomatis gugur," kata Toyyib.
Meskipun demikian, dokumen pendaftaran milik Wahyu-Ali tetap dinyatakan sah.
Akumulasi jumlah suara dari 10 partai politik yang berstatus sebagai pengusung sudah mencukupi syarat ambang batas pencalonan 7,5 persen di pilkada.
"Total 10 partai mencakup 275.709 suara sah dari 503.887 total suara sah di Kota Malang. Artinya, 7,5 persennya yang merupakan syarat dukungan minimal mencapai 37.792 surat suara sah," ungkap Toyyib.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/08/28/202254878/hanya-10-dari-13-parpol-yang-sah-dukung-wahyu-hidayat-di-malang