Salin Artikel

Setelah Putusan MK, PDIP Usung Sendiri Paslon dalam Pilkada Kota Madiun

Hal tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan terkait ambang batas pencalonan.

PDIP Kota Madiun meraih suara sah di atas 10 persen. Ini membuat partai berlambang banteng tersebut boleh mengusung bakal calon wali kota dan wakil wali kota.

Ketua DPC PDIP Kota Madiun, Anton Kusumo menyatakan PDIP berpeluang mengusung pasangan calon sendiri pada pilkada Kota Madiun 2024.

Pasalnya perolehan suara sah PDIP pada pemilu 2024 lalu memperoleh 11 persen lebih dari jumlah suara sah.

“Karena kami berpeluang untuk bisa mengusung sendiri maka secara otomatis (usung sendiri). Hal itu sesuai arahan DPD untuk kami mengusung sendiri,” ungkap Anton kepada Kompas.com usai dilantik sebagai anggota terpilih DPRD Kota Madiun 2024-2029, Senin (26/8/2024).

Untuk diketahui, dalam Pileg 2024, PDIP Kota Madiun mendulang 13.253 suara atau 11,2 persen dari pengguna hak pilih sebanyak 117.866 pada Pemilu 2024.

Hasil tersebut membuat PDIP perolehan empat kursi di DPRD. Sementara jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kota Madiun pada pemilu 2024 sebanyak 153.880.

Bila menggunakan Undang-Undang Pilkada lama, maka PDIP harus berkoalisi dengan partai lain untuk mengusung paslon.

Pasalnya, untuk mengusung paslon, parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen kursi di DPRD Kota Madiun.

Dengan demikian jumlah minimal kursi yang harus dimiliki minimal enam atau 20 persen dari jumlah total 30 kursi di DPRD Kota Madiun.

Sesuai putusan MK, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di Kabupaten/Kota tersebut untuk mengusung bakal calon wali kota dan wakil wali kota.

Tentang nama bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang akan diusung, Anton menuturkan, PDIP Kota Madiun menyerahkan sepenuhnya kepada DPP PDIP.

Hanya saja, sebelumnya PDIP Kota Madiun sudah menyerahkan nama-nama yang mendaftar sebagai bakal calon wali kota atau wakil wali kota ke DPP PDIP.

“Kami sudah menyampaikan (nama-nama calon yang mendaftar) ke DPP PDIP di Jakarta. Kembali lagi kami sebagai prajurit. Dan calonnya kami serahkan kepada DPP PDIP di Jakarta,” kata Anton.

Menyoal ada beberapa kader PDIP yang mendaftar sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota, Anton membenarkannya.

Namun untuk menentukan siapa yang akan didaftarkan di KPU, PDIP Kota Madiun menunggu keputusan DPP PDIP.

Anton memastikan nama bakal calon wali kota dan wakil wali kota dari PDIP akan diketahui sebelum masa akhir penutupan pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di KPU.

“Tunggu saja. Pokoknya tidak lebih dari tanggal 29 Agustus,” demikian pernyataan Anton.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/08/26/175950278/setelah-putusan-mk-pdip-usung-sendiri-paslon-dalam-pilkada-kota-madiun

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com