Puluhan mahasiswa yang menyampaikan desakan untuk mengawal putusan MK tersebut lalu ditemui anggota DPRD Kabupaten Ngawi, sambil lesehan di depan Kantor DPRD.
Koordinator aksi dan Perwakilan Mahasiswa, Eko Purnomo mengatakan, mahasiswa di Kabupaten Ngawi mendukung Putusan Mahkamah Konstitusi.
”Kami sekaligus mendukung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70, terkait syarat usia cagub dan cawagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon,” ujar dia di depan Kantor DPRD.
Sementara, anggota DPRD Kabupaten Ngawi yang juga Ketua Fraksi PDI-P, Yuono Kartiko yang menemui wartawan mengatakan, sebagai wakil rakyat mereka akan menyampaikan harapan dari Kabupaten Ngawi ke DPR RI.
Perjuangan para mahasiswa kali ini, menurut dia, sejalan dengan apa yang mereka perjuangkan.
“Akan kami sampaikan aspirasi para mahasiswa di sini ke DPR RI. Semoga ini bisa mejadi semangat dan motivasi untuk mengawal apa yang disampaikan para mahasiswa di sini,” kata dia lagi.
Usai melakukan orasi dan dialog dengan DPRD Labupaten Ngawi, puluhan mahasiwa melakukan arak arakan menuju ke Kantor KPU Kabupaten Ngawi.
Dalam orasinya Uswatun Hasanah -perwakilan mahasiswi mendesak KPU untuk segera menerbitkan PKPU.
"Harapan kami KPU Kabupaten Ngawi untuk segera menyampaikan ke KPU pusat, segera menetapkan PKPU. Kami khawatir tiba-tiba ada pengesahan yang lain menjelang Pilkada,” ucap dia.
Di Kantor KPU Kabupaten Ngawi, Eko Purnomo mengaku para mahasiswa akan mengawal pelaksanana peilkada sesuai dengan keputusn MK.
Mereka akan turun dengan jumlah mahasiswa lebih banyak jika permintaan mereka tidak diindahkan oleh KPU Kabupaten Ngawi.
“Apabila tidak segera diindahkan, jangan menyalahkan kami jika kami melakukan aksi lebih besar,” ucap dia.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/08/23/203453178/aksi-mahasiswa-di-ngawi-berujung-lesehan-bareng-anggota-dprd