Kericuhan terjadi ketika para penambang menolak tindakan para petugas.
Dalam video yang diterima Kompas.com, terlihat petugas Satpol PP yang tengah beroperasi diserbu puluhan penambang yang datang menggunakan truk. Aksi saling adu mulut pun tidak terhindarkan.
Plt.Kasatpol PP Lumajang Hindam Adri Abadan membenarkan, penertiban yang dilakukan Satpol PP Lumajang sempat mendapatkan penolakan dari penambang.
"Betul, kejadiannya kemarin siang di lokasi tambang yang izinnya sudah dicabut milik perusahaan berinisial HS," kata Hindam kepada Kompas.com, Rabu (21/8/2024).
Menurut Hindam, kejadian itu terjadi pada Selasa (20/8/2024) siang. Saat itu, petugas menggelar operasi penertiban tambang pasir ilegal dan mendapati ada empat unit truk serta empat unit pompa sedot pasir yang beroperasi dan diamankan.
Namun, tidak lama setelah diamankan ke Kantor Satpol PP Lumajang, barang bukti tersebut dikembalikan lagi kepada pemiliknya.
"Setelah kami lakukan pendekatan persuasif, alat yang sudah kami amankan dikembalikan lagi," tambah Hindam.
Hindam menjelaskan, di lokasi tambang yang ditertibkan itu, diperkirakan ada 30 unit alat sedot pasir yang bekerja secara ilegal.
Hal ini menyebabkan pemerintah daerah mengalami kerugian hingga 200 truk per hari, karena tidak ada retribusi dan pajak yang dibayarkan.
Padahal, setiap truk pasir diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp 35.000.
"Kerugian per hari diperkirakan sampai 200 truk, ini tinggal dikalikan dengan retribusinya yang seharusnya dibayarkan kepada pemerintah, tentu sangat merugikan," kata dia.
Hindam menyebut bahwa ke depannya operasi semacam ini akan sering dilakukan untuk mengantisipasi kebocoran retribusi dari sektor pertambangan pasir.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/08/22/083550878/penertiban-tambang-pasir-ilegal-di-lumajang-ricuh-barang-bukti-dikembalikan