CRD adalah warga Desa Glagahsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan Sholichuddin adalah warga Desa Kedensari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Bambang Sugeng Hariyadi mengatakan, aksi pelaku dipicu kekesalan karena Sholichuddin memaksa CRD mengajak berhubungan badan.
Ajakan itu diajukan sebagai pengganti tanggungan utang pelaku senilai Rp 300 juta kepada Sholichuddin.
"Awalnya, korban mengajak pelaku untuk menginap di salah satu villa di wilayah Prigen, Pasuruan."
"Setibanya di dalam kamar vila, korban memaksa pelaku untuk hubungan selayaknya suami istri, namun pada saat itu terlapor menolak," ungkap dia melalui sambungan telepon, Jumat (16/8/2024).
Tak disangka, CRD telah membawa pisau dapur sebelum bertolak ke vila.
Lantas, ketika diajak berhubungan badan, tiba-tiba pelaku mengeluarkan pisau, dan menusuk bagian belakang leher Sholichuddin.
"Tahu dirinya ditusuk, korban melakukan perlawanan. Ia merebut pisau pelaku, sehingga pelaku mengalami luka robek pada telapak tangan," kata Bambang.
Pasca peristiwa itu, Sholichuddin kini menjalani perawatan medis di RS Medika Pandaan. "Saat ini masih menjalani rawat jalan," tutur Bambang lagi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Prigen, Aiptu Muhammad Nidhom mengatakan pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Prigen.
"Iya, sudah kami tetapkan tersangka per hari ini," ujar Nidhom.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/08/16/132622978/minta-mesum-sebagai-ganti-utang-rp-300-juta-pria-di-pasuruan-ditusuk