JEMBER, KOMPAS.com – Darsi (47), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menggugat ibu kandungnya sendiri, Minati (70), ke Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Gugatan itu terkait dengan tanah yang dikelola oleh Minati.
Sidang perdana gugatan itu berlangsung pada Kamis (15/8/2024) dengan agenda mediasi.
Kuasa hukum Minati, Lukman Hakim menjelaskan, kasus gugatan terhadap orangtua kandung ini bermula dari adanya tindak pidana yang dilakukan oleh anaknya, yakni terkait dengan pencurian buah jeruk di kebun.
Saat itu, Darsi memanen buah jeruk di kebun milik ibunya. Akhirnya, sang ibu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Semboro.
“Terkait hal itu, polisi sudah menetapkan tersangka dari beberapa pihak yang dilaporkan,” kata Lukman di PN Jember.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni anak, menantu dan cucu Minati.
Karena masalah itu, kata dia, anak kandung Minati beserta dengan menantu dan cucunya menggugat ibu kandungnya ke PN Jember terkait dengan keberadaan tanah yang dikelola oleh Minati itu.
“Karena ada gugatan, kami harus mendatangi persidangan agar terang benderang masalah ini,” jelas dia.
Dia berharap agar sidang mediasi yang digelar itu bisa menemukan jalan damai. Sebab, kasus itu berkaitan dengan ibu dan anak kandungnya.
Namun, sidang mediasi tersebut masih belum menemukan titik temu sehingga ditunda.
Sementara itu, kuasa hukum Darsi, Dialena mengatakan, Darsi menggugat ibu kandungnya ke PN Jember karena ingin laporan pencurian jeruk ke Polsek Semboro dicabut oleh ibunya.
“Intinya minta ibunya mencabut laporan polisi, karena tiga-tiganya dijadikan tersangka,” papar dia.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/08/15/175725378/anak-di-jember-gugat-ibu-kandung-ke-pengadilan-usai-dilaporkan-curi-jeruk