Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito membenarkan adanya peristiwa yang terjadi pada Rabu (14/8/2024) tersebut.
Dia mengatakan, korban saat ini masih mendapat perawatan akibat luka lebam dan luka tusukan di bagian pinggul.
Dua pelaku yang sekarang diamankan di Mapolsek Arjasa itu adalah Afin (20) dan SI (17). Keduanya ditangkap di tempat berbeda. Sebab, setelah mengeroyok korban keduanya langsung kabur.
Berdasarkan informasi yang diterima polisi, saat kejadian korban sedang duduk di warung untuk menikmati kopi yang berlokasi di Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa.
Namun tiba-tiba, kedua pelaku datang dan langsung melakukan penganiayaan. "Saat ini kasus tersebut sedang ditangani pihak polsek, kami (Reskrim Polres Situbondo) masih menunggu pelimpahan kasus," kata dia.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah sebilah pisau beserta kaus pelaku saat melakukan penganiayaan.
Tidak hanya itu, ada pula sejumlah saksi yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan.
Meski demikian, polisi belum mengungkap motif di balik aksi pengeroyokan dan penusukan tersebut.
Momon menyatakan, dalam kasus tersebut pihak kepolisian akan menggunakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara, sebab kedua pelaku melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/08/14/175307978/sedang-asik-ngopi-seorang-pria-di-situbondo-dipukuli-dan-ditusuk