Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Luki Dwi Nugroho pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa (13/8/2024) sore.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Jaksa Luki Dwi Nugroho.
Eko Darmanto dianggap sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Tidak hanya itu, terdakwa juga dianggap melanggar UU TPPU, dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Eko Darmanto juga dituntut membayar denda Rp 500 juta serta pidana tambahan berupa membayar pidana pengganti senilai Rp 13,18 miliar. Angka tersebut sesuai perhitungan yang didapat terdakwa dalam perkara dakwaan.
Bila dalam kurun waktu sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa, maka harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak kejaksaan sebagai pengganti.
Jika harta benda yang disita tidak cukup, maka diganti dengan hukuman pidana selama 3 tahun penjara.
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan tuntutan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Menanggapi tuntutan JPU, Eko Darmanto berjanji akan menyampaikan pembelaan secara lengkap dalam agenda sidang pembacaan pledoi pada pekan depan.
"Kami akan ajukan pledoi pekan depan. Banyak yang akan kami sampaikan," kata Eko.
Eko Darmanto sebelumnya didakwa menerima gratifikasi lebih dari Rp 23 miliar saat menjabat Kepala Bea Cukai DIY dari berbagai pihak. Satu diantaranya dari suami artis Maia Estianti yakni Irwan Daniel Mussry senilai Rp 100 juta.
Eko Darmanto menjadi sorotan publik ketika netizen ramai-ramai membagikan gaya hidup mewah sejumlah pejabat negara. Dalam foto yang beredar, Eko mengunggah foto sejumlah mobil antik.
KPK pun melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap LHKPN Eko dan menemukan penerimaan uang. Lembaga antirasuah kemudian menetapkan Eko sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
https://surabaya.kompas.com/read/2024/08/14/094920478/eks-kepala-bea-cukai-diy-dituntut-8-tahun-penjara