Korban adalah warga Lombok, Nusa Tenggara Barat yang baru tiga bulan tinggal di kos elit tersebut. Mayat TAA ditemukan di kamar 113 bangunan berlantai tiga tersebut.
Wahyu, penjaga kos tersebut mengaku awalnya tak tahu jika ada ada pembunuhan di tempat kerjanya. Ia baru tahu setelah sejumlah petugas kepolisian datang ke tempat tersebut.
“Saya baru tahu setelah ada petugas kepolisian datang. Saya antarkan ke kamar 113 di lantai tiga seperti yang dimaksud. Kamar dalam keadaan terkunci, kemudian kami buka menggunakan kunci cadangan,” ungkap Wahyu.
Ternyata benar, korban ditemukan sudah tergeletak tidak bernyawa di dalam kamarnya. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara.
Sementara jasad korban dibawa ke RS Pusdik Bhayangkara, Porong, Sidoarjo.
“Jasad berjenis kelamin perempuan itu sudah masuk ruang forensic sejak dini hari,” ujar Humas Rumah Sakit Pusdik Bhayangkara Porong, Ipda Dedy, Senin (5/8/2024).
Dibunuh pacar
Dari hasil penyelidikan, TAA ternyata tewas dibunuh kekasihnya sendiri yakni Erwan Nurmansyah (31), warga Sukodono, Sidoarjo. Sehari-hari, pelaku bekerja sebagai pegawai bank.
Erwan dan korban menjalin hubungan asamara sejak Januari 2023. Lalu mereka memutuskan tinggal bersama di tempat kos yang berada di Desa Banjarpoh, Kota Sidoarjo.
Di hari kejadian, Minggu (4/8/2024) mereka terlibat cekcok di kamar 113. Awalnya, pelaku yakni Erwan berniat menjual ponsel miliknya untuk memberikan jatah uang kepada anak korban.
Diketahui TAA ada ibu tunggal yang memiliki seorang anak yang tinggal di luar pulau.
"Namun korban tidak menjawab. Selanjutnya pelaku berkata 'yo opo iki HP ne di dol wae ta, gawe ngekei jatah anak' (bagaimana dijual ta handphone-nya, untuk memberi jatah anak)," ucap Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing ketika berada di Polresta Sidoarjo, Senin (12/8/2024).
Korban kemudian merelakan ponselnya dijual oleh kekasihnya. Namun ia meresponnya dengan cara melemparkan ponselnya ke wajah Erwan.
"Merasa emosi, selanjutnya pelaku langsung melakukan kekerasan fisik kepada korban, dengan memukul wajah korban beberapa kali, hingga korban berteriak," jelasnya.
Tak hanya itu, tersangka melanjutkanya dengan memiting leher korban menggunakan tangan dan kaki kananya. Pelaku mempertahankan posisinya hingga kesadaran pacarnya hilang.
"Korban mendengung, lalu pelaku pegang nadi di tangannya (korban), ternyata sudah tidak ada denyut nadi. Pelaku menutup wajah korban dengan bantal, namun tetap mendengung kencang," ucapnya.
Akhirnya, lelaki tersebut mengikat leher kekasihnya menggunakan sebuah kain yang ada di kamar kos.
Lalu dia langsung meninggalkanya dan melarikan diri ke Jombang. Tapii tersangka memutukan untuk kembali ke rumahnya yang berada Sukodono.
Tak lama kemudian, aparat kepolisan menangkap pelaku ketika tengah berada di kediamannya.
"Persangkaan Pasal 338 KUH tentang kesengajaan merampas nyawa orang lain, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, penganiayaan menyebabkan kematian. Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," tutupnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andhi Dwi Setiawan | Editor: Aloysius Gonsaga AE, Glori K. Wadrianto), Tribun Jatim
https://surabaya.kompas.com/read/2024/08/13/170100678/kronologi-pemandu-lagu-di-sidoarjo-tewas-dibunuh-pacar-pelaku-emosi