MALANG, KOMPAS.com - Tim hukum bakal pasangan calon (bapaslon) independen Pilkada Kota Malang, Heri Cahyono dan Rizky Boncell telah melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Malang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Diduga, penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan itu tidak profesional dalam melakukan verifikasi faktual syarat dukungan.
Ketua tim hukum, Susianto M.H menjelaskan, saat verifikasi faktual perbaikan pertama, banyak dukungan yang diajukan oleh bapaslon dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Menurutnya, ada sekitar 18.000 dukungan pada verifikasi pertama yang dinyatakan TMS. Akibatnya, jumlah dukungan yang memenuhi syarat tidak memenuhi jumlah yang dibutuhkan, yaitu 48.882 dukungan.
"Hampir sekitar 18.000 sekian pada perbaikan ke-1 verifikasi faktual yang pertama, itu dinyatakan TMS, hampir 18.000 sekian," kata Susianto, Jumat (9/8/2024).
Susianto menduga, verifikator di tingkat PPK cenderung sewenang-wenang atau dengan sengaja memberi hasil TMS dan merugikan timnya.
"Intinya itu adalah pada saat verifikasi faktual yang dilakukan oleh verifikator di tingkat PPK maupun di tingkat kelurahan, itu banyak sekali verifikator itu dengan mudahnya, menurut bahasa kami dengan sewenang-wenangnya men-TMS-kan," ungkapnya.
Dalam pengaduan ini, penyelenggara pemilu diduga tidak profesional di dalam menyelenggarakan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. Ia meminta agar tim bapaslon dilibatkan dalam verifikasi faktual kedua untuk memastikan proses yang lebih adil.
"Misalnya mau mengunjungi pendukung kami yang sudah menyatakan dukungan yang terikut, terlibat, nah itu lebih-lebih fair menurut saya itu," katanya.
Pihaknya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu serta Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 11, yang menyebutkan bahwa tim bapaslon dapat dilibatkan dalam proses verifikasi faktual.
"Jadi di dalam keputusan KPU itu disebutkan bahwa dalam melakukan verifikasi faktual itu dapat menyertakan tim bapaslon atau peserta pemilu," katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib membenarkan adanya laporan itu. Namun, KPU Kota Malang belum mendapat informasi tentang pokok aduannya.
"DKPP belum memproses aduan tersebut, sehingga KPU Kota Malang belum mendapat klarifikasi, rekomendasi dan putusan dari DKPP untuk ditindaklanjuti," katanya.
Menurutnya, KPU Kota Malang, PPK, PPS saat ini tetap menjalankan proses tahapan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan sebagaimana biasanya dan sesuai dengan peraturan yang ada.
"Informasi PPK dan PPS melakukan demo dan boikot terhadap KPU Kota Malang tidak benar adanya," ujarnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/08/09/135337778/pasangan-independen-pilkada-kota-malang-laporkan-ppk-ke-dkpp