Salin Artikel

Ronald Tannur Divonis Bebas, Ubaya Kirim "Amicus Curiae" ke MA

Pengurus Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) mengajukan pendapat hukum atau amicus curiae ke Mahkamah Agung. 

Amicus curiae adalah pendapat hukum dari pihak yang merasa berkepentingan dalam perkara tertentu, namun bukan dari pihak yang berperkara. Amicus curiae dalam konteks hukum biasa disebut Sahabat Pengadilan.

Menurut Ketua Tim Amicus Curiae Salawati SH MH, tim amicus curiae beranggotakan alumni Fakultas Hukum Ubaya berbagai unsur dari guru besar Ubaya, pihak dekanat, praktisi hukum hingga anggota DPRD Jatim.

Dia menjelaskan, dalam dokumen amicus curiae yang dikirim ke Mahkamah Agung, Selasa (6/8/2024) diterangkan bahwa Putusan No. 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur tidak dilandasi prinsip penegakan hukum yang adil dan benar, mengingat kematian Dini yang tidak wajar nyatanya tidak menjadi pertimbangan.

"Sehingga majelis hakim dalam perkara ini dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power)," katanya saat dikonfirmasi.

Hasil visum et repertum menunjukkan kematian korban lebih disebabkan oleh luka majemuk pada organ hati akibat kekerasan benda tumpul sehingga terjadi pendarahan hebat. 

"Majelis Hakim tidak mempertimbangkan hal tersebut dan malah membuat pertimbangan kematian Dini seakan-akan disebabkan karena minuman beralkohol," ujarnya.

Petunjuk-petunjuk tersebut seharusnya bisa dipertimbangkan oleh majelis hakim, sehingga hakim bisa memutus dengan adil dan benar sesuai prinsip hukum, perlindungan HAM dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan. 

Salawati berharap amicus curiae yang disampaikannya menjadi pertimbangan dan masukan bagi majelis hakim agung di tingkat kasasi sebelum memutus perkara tersebut.

"Kami berharap terdakwa divonis terbukti bersalah dan majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa sesuai tuntutan jaksa penuntut umum," ucapnya.

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum dari Keajaksaan Negeri Surabaya mengajukan kasasi atas vonis hakim terhadap Ronald Tannur. Memori kasasi didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/8/2024).

Menurut Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jatim Agustian Sunaryo, ada dua poin yang akan ditekankan dalam memori kasasi tersebut.

Dua poin itu yakni majelis hakim dianggap tidak melakukan proses hukum sebagaimana mestinya dan cara mengadili majelis hakim yang menurut pihaknya tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam perkara tersebut majelis hakim yang dipimpin Erintuah Damanik memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur yang juga anak anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa  (PKB).

Dalam amar putusan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Selain itu, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban pada saat masa-masa kritis.

Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata hakim.

Hakim juga meminta jaksa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa, dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan. 

2 poin pertimbangan majelis hakim membebaskan terdakwa yang anak anggota DPR dari Fraksi PKB itu pertama hakim meyakini tidak ada satupun saksi yang menyatakan penyebab kematian korban.

Pertimbangan kedua, majelis hakim meyakini meninggalnya korban akibat alkohol yang berada di dalam lambung korban. 

https://surabaya.kompas.com/read/2024/08/06/203827378/ronald-tannur-divonis-bebas-ubaya-kirim-amicus-curiae-ke-ma

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com