DPP Partai Golkar mengeluarkan surat keputusan rekomendasi untuk pasangan yang dikenal dengan sebutan "Bunda Ita-Mbak Yuli" itu.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Nganjuk, Maria Tunda Dewi, membenarkan adanya keputusan rekomendasi tersebut.
Maria mengatakan, surat keputusan rekomendasi diserahkan langsung oleh Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, M Sarmuji, di Kantor DPD Partai Golkar Jawa Timur, Minggu (4/8/2024) malam.
“Iya, (penyerahan surat keputusan rekomendasi) tadi malam di provinsi. Ini nanti saya sosialisasikan ke pengurus DPD Golkar (Kabupaten Nganjuk) jam 10.00 WIB,” ujar Maria kepada Kompas.com, Senin (4/8/2024) pagi.
Menurut Maria, Partai Golkar memiliki sejumlah pertimbangan untuk mengusung pasangan ini.
Salah satunya mengacu pada hasil survei yang dilakukan internal Partai Golkar, yang menyebut pasangan ini memiliki elektabilitas yang tinggi.
Hanya saja, Maria enggan menyebutkan persentase elektabilitas yang dimaksudkannya.
“Kedua, ya setidaknya (Ita) sudah pengalaman memegang pemerintahan, menjabat Sekda (Jombang) lama, seperti itu,” tutur Maria lagi.
Ita Triwibawati pensiun dini dari jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang 1 April 2018 silam.
Yakin Menang
Maria melanjutkan, keputusan Partai Golkar memberikan rekomendasi ini karena keyakinan bahwa mereka bisa memenangi kontestasi Pilkada Kabupaten Nganjuk tahun 2024.
“Ya kami yakin, nanti dengan kebersamaan bisa memenangkan Bunda Ita dan Mbak Yuli,” papar dia.
Menurut Maria, Partai Golkar juga sudah menjalin komunikasi dengan partai politik lain untuk mengusung dan memenangkan pasangan ini.
Hasilnya, telah ada beberapa partai yang komitmen untuk mengusung pasangan yang sama.“Selain Golkar, nantinya juga diusung NasDem dan Hanura,” sebut dia.
Ita Triwibawati merupakan istri dari Taufiqurrahman, mantan Bupati Nganjuk periode 2008-2018.
Di akhir masa pemerintahann para Oktober 2017, Taufiqurrahman dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia terkait kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, dan divonis bersalah.
Sementara Zuli Rantauwati adalah kakak dari Novi Rahman Hidayat, mantan Bupati Nganjuk yang menjabat sejak tahun 2018 hingga 2021.
Sama seperti Taufiqurrahman, Novi juga dicokok oleh KPK yang bekerja sama dengan Dittipidkor Bareskrim Polri pada Mei 2021.
Novi terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, dan juga divonis bersalah.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Anti Korupsi (MAPAK), Supriyono, menyoroti hal ini dan ikut angkat bicara.
Dia mengingatkan masyarakat Kabupaten Nganjuk untuk mencermati rekam jejak setiap bakal calon yang berebut suara rakyat di Pilkada.
Ia berharap, pengalaman kepala daerah di Kabupaten Nganjuk yang tersangkut perkara korupsi tak terulang di kemudian hari.
“Saya mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Nganjuk, jangan pilih calon bupati atau calon wakil bupati yang terindikasi (tersangkut perkara) korupsi,” imbau Supriyono.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/08/05/091923278/golkar-usung-ita-yuli-jejak-korupsi-para-mantan-bupati-nganjuk-disoroti