Salin Artikel

Keluarga Korban Ancam Lapor KPK soal Vonis Bebas Ronald Tannur, PN Surabaya Siap Kooperatif

Hal tersebut merespon pernyataan kuasa hukum keluarga korban yang menduga ada pelanggaran hukum berupa penyuapan dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afryanti.

Humas PN Surabaya, Alex Adam mengatakan, pihaknya menganggap pemanggilan instansi lain adalah hal biasa. Dia menyamakan dengan sidang yang membutuhkan klarifikasi.

"Kita ini aparat hukum, khususnya hakim ini, sudah tahu setiap persidangan itu kalau misalkan memang memerlukan klarifikasi," kata Alex di PN Surabaya, Senin (29/7/2024).

Meski demikian, kata Alex, pemanggilan tersebut tetap harus sesuai dengan makanisme hukum yakni mulai dari surat permohonan hingga kepentingan permintaan itu.

"Kita siap saja, tapi ada mekanismenya. Misalkan nanti ada pemanggilan (KPK), ada permohonan atau kapasitas sebagai apa? Ya kita sampaikan itu, sudah biasa, siap saja," jelasnya.

Alex mengungkapkan, sikap PN Surabaya tersebut akan berlaku sama jika Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) atau Komisi Yudisial (KY) juga memanggilnya.

Oleh karena itu, Alex menyebut pihaknya akan mendukung setiap langkah hukum yang tengah berjalan. Dia pun menekankan, PN Surabaya bakal bersikap kooperatif dalam perkara ini.

"Misalkan nanti Bawas atau KY lakukan pemanggilan itu pasti kita dukung, pasti kita suport dan ini sudah biasa terjadi. Tidak ada penghalang atau penentangan, tidak ada," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban Dini Sera Afriyanti berencana melaporkan majelis hakim yang mengawal kasus anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur, ke KPK.

Sidang perkara pembunuhan perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), itu dipimpin, Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, serta Hakim Anggota.

"Kami mempertimbangkan dan mempersiapkan melaporkan kepada KPK, tiga majelis hakim," kata kuasa hukum korban, Dimas Yemahura, di Sidoarjo, Kamis (25/7/2024).

Dimas berharap, KPK melakukan penyelidikan mengenai kepemimpinan ketiga majelis hakim selama sidang berlangsung. Sebab, dia menganggap ada kejanggalan usai keluarnya vonis bebas.

"Jika ditemukan indikasi dan adanya bukti penyalahgunaan hukum terhadap tindak pidana hukum atau penyuapan, kami minta agar KPK segera melakukan penindakan," jelasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/07/30/102855478/keluarga-korban-ancam-lapor-kpk-soal-vonis-bebas-ronald-tannur-pn-surabaya

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com