"Persidangan berjalan seperti biasa," ungkap Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal pada wartawan, Senin (29/7/2024).
Menurutnya, vonis bebas majelis hakim dalam suatu perkara sudah biasa terjadi Pengadilan Negeri Surabaya, bukan hanya untuk kasus pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur saja.
Selanjutnya sesuai aturan perundangan, kasasi bisa diajukan jika tidak setuju dengan keputusan hakim tersebut.
"Ajukan kasasi kalau keberatan," ucapnya.
Setelah hakim memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan, kantor PN Surabaya di Jalan Arjuno Surabaya dipenuhi karangan bunga bertuliskan nada protes dan sindiran.
Karangan-karangan bunga tersebut bertuliskan nada sindiran seperti: "Katanya Wakil Tuhan, Kenapa Putusannya Dukung Kelakuan Setan?". Kemudian, "Dua Tiga Tutup Botol, Vonismu Konyol", dan "Sebelum Sidang Minum Antangin Pak Hakim, Biar Tidak Masuk Angin".
Pada Senin (29/7/2024), sejumlah orang juga menggelar aksi protes di depan gedung PN Surabaya. Mereka juga melakukan aksi pengumpulan uang koin untuk hakim.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/07/29/180911478/pn-surabaya-tegaskan-gejolak-buntut-vonis-bebas-ronald-tannur-tak-ganggu