MAGETAN, KOMPAS.com – Di hari peringatan Koperasi ke 77, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Magetan, Jawa Timur mengusulkan 121 koperasi yang tidak sehat agar izinnya dihapus.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Magetan Kartini mengatakan, usulan tersebut telah disampaikan ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Republik Indonesia.
"Sudah kita sampaikan ke kementrian (soal penghapusan koperasi), saat inimasih proses. Kita usulkan karena tidak sehat, tidak ada kegiatan dan tidak melaksanakan RAT (rapat anggota tahunan) meski mereka masih memiliki izin," ujarnya ditemui di kegiatan jalan sehat di Kampus 5 Unesa, Sabtu (28/7/2024).
Kartini menambahkan, di Kabupaten Magetan tercatat 856 koperasi. 335 koperasi di antaranya dalam pengawasan karena dinilai tidak sehat. Sementara 5 koperasi dipastikan bisa memenuhi menjadi koperasi sehat.
"Ada 5 KSP (koperasi simpan pinjam) dari 335 koperasi dalam pengawasan dan pembinaan yang berhasil memenuhi sebagai koperasi sehat karena memenuhi persyaratan permodalan minimal Rp 500 juta," katanya.
Di hari koperasi, Dinas Koperasi dan UMKM Magetan juga memberi peringatan kepada dua pelaku bank plecit yang kedapatan beroperasi di pasar sayur Magetan dengan kedok koperasi.
Dinas Koperasi akan menindak tegas para pelaku bank plecit yang nekat beroperasi di pasar Sayur Magetan.
"Ada dua orang yang kita amankan terkait praktek praktek bank plecit. Selain tidak memiliki perijinan mereka juga menerapkan bunga sampai 20 persen. Dalam prakteknya juga merugikan karena minjam Rp 1 juta tapi terimanya Rp 800 ribu. Ini jelas melanggar aturan, di mana untuk jasa pelayanan harusnya hanya 2 persen, " ucap Kartini.
Dalam memperingati Hari Jadi Koperasi ke 77, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Magetan menggelar kegiatan jalan sehat yang diikuti oleh lebih dari 3.000 peserta yang dilaksanakan di Kampus 5 Unesa.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/07/28/132727078/dinas-koperasi-dan-umkm-magetan-usulkan-izin-121-koperasi-yang-tak-sehat