Pelarangan itu menyusul aksi pengeroyokan oknum kelompok PSHT terhadap anggota Polsek Kaliwates, Jember, saat pengamanan konvoi kelompok PSHT, Senin (22/7/2024).
"Untuk sementara kegiatan PSHT yang ada di Jember kita bekukan sampai proses hukum terhadap pelaku penganiayaan ini kita tuntaskan," katanya kepada wartawan di Mapolda Jatim, Kamis (25/7/2024).
Lebih lanjut dia mengajak seluruh anggota PSHT maupun perguruan silat yang ada di Jatim untuk bersama-sama menjadikan peristiwa di Jember sebagai bahan koreksi dan pembenahan di dalam organisasi.
"Memperbaiki manajemen supaya kejadian-kejadian ini tidak terulang, sekaligus mudah-mudahan PSHT menjadi perguruan pencak silat yang dicintai oleh masyarakat, jangan makin dibenci oleh masyarakat," ujarnya.
Seperti diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menetapkan 13 oknum anggota PSHT Jember sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap anggota Polsek Kaliwates bernama Aipda Parmanto.
Mereka adalah KNH sebagai provokator, dan 10 oknum dari anggota PSHT sebagai pengeroyok dan melakukan penganiayaan serta dua orang yang masih di bawah umur.
Sebelumnya, polisi mengamankan 22 oknum anggota Perguruan Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) pada Selasa (23/7/2024).
Mereka diduga merupakan pelaku dari pengeroyokan anggota Polsek Kaliwates yang sedang melakukan patroli di Simpang tiga Transmart pada Senin (22/7/2024).
Akibat aksi pengeroyokan, Aipda Parmanto sampai saat ini masih dirawat di sebuah rumah sakit di Jember.
"Korban mengalami patah tulang hidung," terang Kapolda Jatim.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/07/25/192516478/polda-jatim-bekukan-kegiatan-psht-di-jember-buntut-pengeroyokan-polisi