Juru Bicara Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Blitar Herlambang Wicaksono mengatakan bahwa satu bus penumpang diisi penuh dengan rokok ilegal dihentikan petugas Bea Cukai di wilayah Kota Blitar pada Kamis (27/6/2024).
Herlambang mengatakan, tim intelijen mereka sudah membuntuti bus tersebut sejak dari wilayah timur Jawa Timur. Kemudian bus dihentikan di wilayah Kota Blitar.
Setelah mengecek dan memastikan bahwa bus berisi rokok ilegal, bus digiring ke Terminal Patria Blitar untuk pembongkaran.
“Bus diisi penuh rokok ilegal sebanyak 107 koli atau 840.400 batang rokok dengan nilai jual di pasaran mencapai Rp 1,159 miliar,” ungkap Herlambang di Blitar, Jawa Timur, Kamis (25/7/2024).
Satu bus berisi penuh rokok ilegal itu, kata Herlambang, berisiko menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 816 juta.
Tetapi Herlambang belum menyebut secara spesifik nama daerah asal pengiriman rokok ilegal tersebut. Satu bus penumpang berisi penuh rokok ilegal tersebut, ujarnya, diduga hendak dikirim menuju Lampung, Sumatera Selatan.
Dia juga membenarkan bahwa hingga kini pihaknya belum berhasil menangkap pihak pengirim atau pun produsen rokok tersebut.
“Saat ini masih didalami, masih dikembangkan untuk keperluan penyelidikan,” tuturnya.
Lebih jauh, Herlambang mengatakan bahwa sepanjang semester pertama 2024 pihaknya berhasil membongkar peredaran rokok ilegal sebanyak 1,45 juta batang dengan total nilai sekitar Rp 2 miliar.
Rokok ilegal sebanyak itu, lanjutnya, berpotensi menimbulkan kerugian negara dari pemasukan cukai rokok sebesar sekitar Rp 1,5 miliar.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/07/25/173652178/pengiriman-1-bus-penuh-rokok-ilegal-rp-115-miliar-digagalkan-di-blitar