Mereka jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Dua orang itu adalah EW, Sekretaris Desa Sidomulyo, Kecamatan Jatirogo dan AM, Sekretaris Desa Sidoasri Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban.
Kedua tersangka merupakan direktur dan komanditer perusahaan CV Satunetwork yang menjadi rekanan untuk pengadaan perangkat APMD di Kabupaten Tuban.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APMD senilai Rp 1,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Armen Wijaya mengatakan, pengadaan APMD menjadi pilot project untuk peningkatan pelayanan masyarakat desa guna mewujudkan transformasi desa berbasis inovasi menuju desa digital.
Namun, faktanya sebanyak 58 unit perangkat APMD yang direalisasikan merupakan perangkat rakitan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan standar yang ditentukan dalam pilot project tersebut.
"Penyidik bersama ahli IT sudah melakukan pemeriksaan di lapangan, terdapat 51 unit merupakat perangkat rakitan yang tidak sesuai standar yang ditentukan," kata Armen Wijaya kepada Kompas.com, Kamis (25/7/2024).
Armen Wijaya menyampaikan, proyek pengadaan perangkat APMD yang bersumber dari APBDes tahun 2021 tersebut mulai dilakukan penyidikan sejak 25 Juli 2023.
Dalam proses penyidikan kasus tersebut ada ratusan orang telah diperiksa sebagai saksi mulai dari kepala desa, kepala Diskominfo SP Tuban hingga sekretaris daerah Kabupaten Tuban.
Bahkan, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Tuban juga sempat menggeledah kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Tuban.
"Ada 2 orang ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan kemarin," ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun," tuturnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/07/25/120343878/dua-sekdes-dijadikan-tersangka-dugaan-korupsi-pengadaan-mesin-apmd-di-tuban