Saat digerebek polisi, M panik dan menyimpan sabu-sabu miliknya di anusnya.
"Kita temukan sabu-sabu dengan berat total 3,14 gram, terus ada alat isap, timbangan digital, dan ponsel milik tersangka," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Kamis (25/7/2024).
Widiarti menjelaskan, penangkapan M tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang gerak-gerik M yang dinilai mencurigakan selama beberapa bulan terakhir.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan di area rumah M yang berada di Dusun Wakduwak, Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi.
Selanjutnya pada Sabtu (20/7/2024), polisi menggerebek M di rumahnya. Saat itu M menyembunyikan narkoba tersebut di anusnya.
"Tersangka M beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sapudi untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/07/25/104346778/panik-saat-digerebek-polisi-pria-sumenep-sembunyikan-narkoba-di-anusnya