Dua orang tersebut adalah ABM yang bertugas menyimpan narkoba dan YSD selaku kurir pengantar narkoba.
"ABM dijanjikan upah Rp 20 juta, YDS dijanjikan Rp 200 juta," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Robert Da Costa kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (23/7/2024).
Robert mengungkap, ABM dan YDS ditangkap di dua lokasi berbeda.
ABM ditangkap pada 24 Mei 2024 di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Sedangkan YDS ditangkap 21 Juni 2024 di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Dari rumah kontrakan ABM, polisi menemukan 43.562 kilogram narkoba jenis sabu yang disimpan dalam 41 kemasan teh China.
Selain itu juga ditenukan 2.100 butir ekstasi dalam 21 bungkus plastik.
"Barang-barang tersebut adalah milik DPO internasional Fredy Pratama yang dititipkan kepada tersangka ABM," terang Robert.
Sementara dari penangkapan YDS, polisi menyita 45.306 kilogram sabu yang dibungkus dengan 43 bungkus teh China di dua unit mobil.
"YDS ini adalah kurir yang mengirim narkoba sesuai petunjuk Fredy Pratama," kata ujarnya.
Keduanya kini ditahan di Mapolda Jatim untuk pemeriksaan intensif guna membuka kemungkinan jaringan lain.
Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/07/23/150802978/kurir-narkoba-anak-buah-fredy-pratama-dijanjikan-upah-rp-200-juta